Ibu Rumah Tangga di Kupang Polisikan Seorang Pengacara atas Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

Agustinus mengatakan, dirinya juga siap diperiksa dan memberikan keterangan ke penyidik kepolisian kapan saja.

Kupang, Ekorantt.com Trinotji Damayanti atau Onchy (43) melaporkan pengacara Agustinus Nahak ke Polda NTT, Senin, 20 Mei 2024.

Warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini melaporkan Agustinus terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam laporan polisi, Agustinus diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Onchy menjelaskan, hal tersebut terjadi pada Desember 2023 ketika Agustinus bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban (Almarhumah) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang, kemudian dilanjutkan ke tingkat banding.

iklan

Menurut Oncy, Agustinus meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350 juta untuk dititipkan ke rekening bank miliknya dengan tujuan memenangkan perkara perdata itu.

Kemudian pada Oktober 2023 Agustinus meminta uang lagi sebesar Rp650 juta, sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp1 miliar.

Oncy mengaku, saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ditangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya akan dikembalikan.

“Saya menerima permintaan terlapor sehingga saya meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya, namun terlapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar kuitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Onchy yang didampingi pengacaranya Meki Nona kepada wartawan di Mapolda NTT.

Menurut Onchy, dalam kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 642 PK/Pd/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023.

Sehingga pada Desember 2023, korban meminta agar uang dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikannya.

Kemudian pada Maret 2023, korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di Jakarta dalam rangka meminta terlapor mengembalikan uangnya.

“Dan pada saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah cek dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp1.500.000.0000 agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor,” jelas Onchy.

Setalah itu saksi kembali ke Kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban. Korban kemudian mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud. Namun pihak bank menolak mencairkan uang karena ceknya kosong.

Merasa tidak puas, korban kembali mendatangi kantor BCA Kupang untuk mencairkan uang tersebut. Namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkannya.

Korban pun merasa dirugikan sehingga melaporkan Agustinus ke Polda NTT guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Agustinus ketika dikonfirmasi menolak disebut melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan uang milik pelapor.

Uang sebesar Rp1 miliar, katanya, merupakan pinjaman yang akan digunakan dalam biaya operasional tim pengacara.

Dikatakan, proses penyelesaian pinjaman telah dilakukan tahap pertama sebesar Rp350 juta dan menunggu pengembalian tahap kedua sebesar Rp650 juta pada 30 Mei 2024 nanti.

“Ini ada penyelesaian bukan tidak ada penyelesaian loh. Ini persoalan kita berproses. Hati-hati loh. Ini bukan penipuan tetapi pinjaman,” katanya.

Agustinus mengatakan, dirinya juga siap diperiksa dan memberikan keterangan ke penyidik kepolisian kapan saja.

“Sebagai advokat saya siap dipanggil dan memberikan keterangan kapan saja oleh penyidik,” tegasnya.

Menurut dia, sikap atau langkah yang diambil pelapor tidak benar karena sampai sekarang dirinya dan pelapor masih berhubungan hukum sebagai pengacara dan klien, dan hingga kini statusnya masih kuasa aktif.

“Belum ada pencabutan kuasa sehingga tidak bisa kita dipidanakan karena ada hak imunitas kita sebagai advokat,” ujarnya.

Ia membenarkan bahwa uang sebesar Rp1 miliar milik pelapor. Namun uang itu sebagai pinjaman bukan penipuan atau penggelapan seperti yang dituduhkan kepadanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA