Demo di Kementerian ESDM, Warga Tolak Proyek Pengembangan Geotermal

Alfarhat mengatakan, masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa penambangan dan ekstraksi panas bumi untuk menghasilkan daya listrik, telah terbukti puluhan kali menyebabkan gempa picuan.

Jakarta, Ekorantt.com – Koalisi Nasional Tolak Geotermal mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN di Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Koalisi ini merupakan kumpulan warga yang tinggal di sekitar lokasi geotermal seperti Mandailing Sumatera Utara, Flores NTT, dan Padarincang Banten, juga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka serentak menolak pengembangan geotermal.

Juru kampanye Jatam, Alfarhat mengatakan, di tengah penolakan warga, pemerintah terus menggenjot pengembangan sumber energi dari panas bumi atau geotermal. Padahal upaya itu justru menjadi petaka bagi warga dan lingkungan.

Ia mengungkapkan, sebanyak 356 prospek tambang panas bumi di jalur cincin api Indonesia rentan terhadap risiko bencana. Dari total tersebut 64 di antaranya sedang dalam proses penambangan.

“Proses pengembangan panas bumi ini tak melibatkan warga dalam seluruh proses penyusunan kebijakannya, juga secara mencolok terbukti berkali-kali telah menjadi ‘ladang kematian’ bagi warga setempat maupun pekerja tambang panas bumi,” ujar Alfarhat.

Alfarhat mengatakan, masyarakat Indonesia perlu mengetahui bahwa penambangan dan ekstraksi panas bumi untuk menghasilkan daya listrik, telah terbukti puluhan kali menyebabkan gempa picuan.

“Jatam telah memperingatkan lewat laporan hasil riset dan respons cepat atas kejadian gempa untuk mempertanyakan kaitan di antara kejadian-kejadian gempa di wilayah di sekitar proyek tambang panas bumi kepada otoritas kegempaan dan Kementerian ESDM,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, lembaga-lembaga yang paling bertanggung-jawab ini tidak sekalipun menjawab, apalagi melakukan penyelidikan sungguh-sungguh tentang risiko bahaya gempa, dan memproduksi laporan-laporan berkala sebagaimana layaknya tanggung jawab regulator industri di hadapan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Di Sorik Marapi, Mandailing Natal, misalkan, selain mengancam sumber air, lahan persawahan, dan pemukiman penduduk, operasi PT SMGP telah menewaskan tujuh orang dan ratusan lainnya terpapar gas beracun H2S.

Di Dieng, Wono Sobo, operasi PT GeoDipa telah menewaskan dua orang, puluhan lainnya keracunan gas H2S akibat kebocoran berulang.

“Sama sekali tidak ada pemindaian dan pemeriksaan saksama dari pihak Kementerian ESDM sebagai regulator industri panas-bumi, tentang akibat jangka panjang pada kesehatan manusia dari emisi gas-gas beracun termasuk H2S pada skala rendah. Sumber air, tanaman menahun seperti kemiri, kakao, durian, juga hortikultura termasuk buah-buahan dan sayur-sayuran, basis utama perekonomian warga, rusak daya reproduksinya,” terang Alfarhat.

Ia menambahkan, di Mataloko, Flores, NTT operasi PT PLN Geotermal mencemari air, munculnya penyakit kulit, dan amblesnya tanah di sekitar pemukiman penduduk.

Petaka serupa pun terjadi di banyak tempat. Akan tetapi, resistensi warga lokal terhadap proyek tambang panas-bumi justru dijawab dengan intimidasi dan pengerahan kekerasan negara korporasi.

Alfarhat berpendapat, proteksi habis-habisan terhadap investor dan operator tambang panas bumi untuk pembangkitan listrik menempuh segala cara untuk menakut-nakuti warga negara yang hidup di wilayah yang diduduki proyek tambang panas-bumi, termasuk kekerasan fisik, intimidasi, pelecehan, hingga kriminalisasi dialami warga Gunung Talang, Poco Leok, Sokoria, Mataloko, dan Wae Sano, Flores dan Dieng, Wonosobo, Padarincang, Banten, serta sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

“Bahkan warga lokal justru terpaksa mengungsi dari kampung-ruang hidupnya, sebagai terjadi di Desa Wapsalit, Pulau Buru, Maluku akibat pengeboran panas bumi oleh PT Ormat Geothermal,” sebutnya.

Demo di Kementerian ESDM, Warga Tolak Proyek Pengembangan Geotermal_1
Koalisi Nasional Tolak Geotermal saat mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024 (Foto: HO)                                  

Tuntutan

Aliansi Nasional Tolak Geotermal menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut Kementerian ESDM segera menghentikan dulu eksplorasi dan operasi dari proyek-proyek penambangan yang tengah berjalan dan cabut seluruh izin tambang panas bumi di seluruh Indonesia.

Kedua, menuntut Kementerian ESDM agar segera lakukan evaluasi menyeluruh, atas seluruh kejahatan industri tambang panas bumi, serta membuka diri untuk audit publik menyeluruh serta penegakan hukum termasuk tanggung jawab pemulihan kerusakan.

Ketiga, menuntut Kementerian ESDM dan berbagai asosiasi pertambangan termasuk pertambangan panas bumi untuk berhenti melakukan pemasaran sosial dan operasi media untuk menyebarluaskan citra bahwa tambang panas-bumi untuk pembangkitan listrik adalah baik, rendah karbon, aman bagi lingkungan, dan menyejahterakan bagi penduduk wilayah yang diduduki dan diganggu oleh operasi proyek tambang panas bumi.

Keempat, menuntut Kapolri dan Panglima TNI agar menertibkan seluruh anggotanya yang menjadi centeng korporasi industri tambang panas bumi, serta memberikan sanksi tegas bagi anggota TNI maupun POLRI yang selama ini terbukti dikerahkan untuk menerapkan teror kekerasan bagi warga yang menolak proyek tambang panas-bumi.

Kelima, mendesak seluruh lembaga keuangan dan bank, mulai dari World Bank, ADB, KfW,  serta organisasi-organisasi konservasi internasional yang justru telah ikut mendorong investasi tambang panas bumi agar mengakhiri dukungannya dan menghentikan pendanaan pada proyek-poyek panas bumi di Indonesia.

Keenam, membatalkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang secara resmi hendak menyesatkan warga-negara Indonesia dengan menyatakan bahwa industri ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik tidak termasuk dalam kegiatan industri pertambangan.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA