KPU Sikka Sosialisasi Dua PKPU Jelang Pilkada

Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan pemahaman yang sama tentang penyusunan daftar pemilih dan pencalonan.

Maumere, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di aula KPU Sikka, Rabu, 24 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya perwakilan dari sejumlah partai politik, Bawaslu Kabupaten Sikka, Dinas Dukcapil Sikka, Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Kesbangpol Sikka, awak media, Kasubag Teknis Penyelenggaraan bersama ASN dan PPNPN pada Sekretariat KPU Sikka.

Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dan pemahaman yang sama tentang penyusunan daftar pemilih dan pencalonan.

“Ini untuk menyampaikan informasi dan menyamakan pandangan yang sama tentang pengelolaan data pemilih dan juga pencalonan kepala daerah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang saat ini sementara berjalan,” jelas Yosef kepada Ekora NTT di Maumere, Kamis, 25 Juli 2024.

Mengenai data pemilih, lanjutnya, Pantarlih melakukan pencoklitan data pemilih di hari terakhir yakni pada 24 Juli 2024. Selanjutnya dilakukan pleno di tingkat desa dan kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sementara tahap rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9-11 Agustus 2024.

DPS yang ditetapkan, kata Yosef, akan diumumkan oleh PPS di desa dan kelurahan masing-masing pada 18- 27 Agustus 2024.

“Kami berharap, semua pihak bisa mengecek namanya di DPS untuk mengetahui sudah tercatat atau belum menjadi pemilih pada 27 November 2024,” ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu mengatakan, saat ini ada 928 panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) sudah bekerja maksimal.

“Mereka telah mencoklit 110 persen data pemilih yang diturunkan sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Sikka sebanyak 244.402 pemilih. Selanjutnya akan dilakukan pleno secara berjenjang dari PPS sampai ke KPU kabupaten dan provinsi,” terang Hajimu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Harun Alrasyid memaparkan materi tentang tahapan dan jadwal pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan dimulai dari persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 hingga penetapan pasangan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 22-23 September 2024.

“Saat ini kami sementara melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua bagi calon pasangan perseorangan paket. Jika lolos maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 31 Juli-10 Agustus 2024,” jelas dia.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA