Empat Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mendaftar Ikut Pilkada Nagekeo

“Pendaftaran terakhir hari ini, dibuka sampai pukul 23.59 Wita,” ujar Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso saat jumpa pers di Kantor KPU, Kamis.

Mbay, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Nagekeo pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 00.00 Wita. Tercatat empat bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU Nagekeo.

“Pendaftaran terakhir hari ini, dibuka sampai pukul 23.59 Wita,” ujar Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso saat jumpa pers di Kantor KPU, Kamis.

Ia menuturkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar diri terakhir yakni Thomas Tiba dan Bertin Seke atau Paket Master. Mereka berdua didukung partai non seat yakni Partai Buruh, PSI, Partai Gelora, PPP, dan PKN.

Lima partai politik ini bisa mengusung calon kepala daerah dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan (threshold) pada 20 Agustus 2024 lalu.

Putusan itu selanjutnya tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

iklan

Bila merujuk data KPU Nagekeo, hasil pemilu 14 Februari 2024, terdapat 87.994 suara sah. Lima partai non seat ini memperoleh suara sah 9.382 suara. Artinya gabungan partai ini memenuhi ketentuan 10 persen dan dapat mengusung calon.

Ketua Divisi Teknis KPU Nagekeo Karolus Do Reo menyatakan dokumen persyaratan dari Paket Master dinyatakan lengkap dan diterima.

“Memenuhi syarat, pasangan ini punya berkas lengkap,” kata dia.

Sementara tiga bakal paslon lainnya yang sudah mendaftar yakni Elias Djo dan Marselinus Siku atau Paket Emas yang didukung PKB dan Partai Hanura.

Selanjutnya bakal paslon Simplisius Donatus dan Gonzalo Muga Sada atau Paket Idola diusung oleh PDI-P dan PAN.

Sedangkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nagekeo dr Johannes Don Bosco Do dan Marianus Waja didukung Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, dan satu partai non seat yakni PBB.

Berkas atau dokumen persyaratan masing-masing bakal paslon akan diteliti oleh pihak KPU hingga 4 September 2024.

“Setelah pendaftaran, masing-masing paslon akan mendapatkan rekomendasi untuk memeriksa kesehatan secara mandiri di RSUP dr Ben Mboi Kupang,” kata Fransiskus.

Proses penetapan pasangan bakal calon, lanjutnya, terjadi pada 22 September 2024. Sedangkan penarikan nomor urut pada 23 September 2024.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA