Ruteng, Ekorantt.com – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manggarai, NTT mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kampanye hitam yang diduga dilakukan calon bupati Manggarai, Maksimus Ngkeros.
Surat itu dikeluarkan karena penyidik Gakkumdu tidak bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melengkapi berkas sampai waktu yang ditentukan.
Sementara batas waktu bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan yakni pada Kamis, 21 November 2024.
SP3 kasus Maksi Ngkeros disampaikan saat pertemuan antara pihak Gakkumdu Manggarai, kuasa hukum terlapor Maksi Ngkeros, dan pihak pelapor Marsel Nagus Ahang di Sentra Gakkumdu, Manggarai, Senin, 25 November 2024 sore.
Kuasa hukum Maksi Ngkeros, Melkhior Yudiwan mengungkapkan, penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Melkhior mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Gakkumdu yang sudah menyatakan keluarkan SP3 atas kasus tersebut, kendati agak terlambat.
“Ya, seharusnya Jumat, 22 November 2024 mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis, 21 November 2024,” kata dia.
Kuasa hukum terlapor lainnya Robertus Antara bilang, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Ahang telah melapor Maksi Ngkeros ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam materi kampanye, Marsel menilai Maksi Ngkeros telah menyudutkan pasangan calon nomor urut dua, Hery Nabit-Fabianus Abu.