Greg Giovani Jadi Tersangka Proyek RSP Doreng, Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Ina Malo mengatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah menyidik kasus ini.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK), Gregorius Giovany sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan ruangan rawat inap Rumah Sakit Pratama (RSP) Doreng tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Ina Malo mengatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah menyidik kasus ini.

“Kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Maumere,” ujarnya kepada wartawan usai mengantar tersangka ke mobil tahanan di halaman kantor Kejari Sikka pada Senin, 25 November 2024.

Ina Malo menyebut, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp783.051.077.

“Kami melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari, mulai 25 November sampai dengan 14 Desember 2024. Sementara kami titipkan di Rutan Maumere menunggu pelimpahan secepatnya ke pengadilan tindak pidana korupsi Kupang,” ujarnya.

Lanjut Ina Malo, pembangunan gedung rawat inap rumah sakit bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai proyeknya sebesar Rp4.613.975.100.

“Setelah pembayaran uang muka, mereka tidak lagi mengerjakan proyek sehingga mengakibatkan mangkrak,” kata Ina Malo.

Dalam kasus ini, beber Ina Malo, Kejari Sikka sudah memeriksa 14 orang saksi, dan lima saksi ahli, yakni ahli teknis dan ahli keuangan.

Pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kuasa hukum Gregorius Giovany, Viktor Nekur mengatakan, akan meneliti kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya Gregorius Giovany.

“Saya akan membedah dari sisi hukumnya, setelah itu saya akan memberikan pendapat kepada Greg, langkah apa yang akan kita ambil,” ujarnya.

Kontraktor proyek pembangunan ruangan rawat inap RSP Doreng adalah PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan kepala cabang Charly Robin Arifin dan pengendali PT Donovan Alfa Mboe anak kandung PT Timur AHAVA Perkasa.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA