Anggota KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka, Diduga Isi Daftar Hadir Pemilih yang Meninggal

Lufthi meminta masyarakat Manggarai Barat untuk bersinergi menjaga situasi agar tetap kondusif pasca-penetapan tersangka tersebut.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Mabar 2024.

Peristiwa dugaan tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” katanya kepada awak media pada Rabu, 8 Januari 2025 malam.

Ia menyebut, pelaku berinisial M, 24 tahun, itu adalah warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru.

Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” tuturnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 30 Desember 2024 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.

Selain menahan tersangka M, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.

Lebih lanjut, ia menyatakan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Lufthi meminta masyarakat Manggarai Barat untuk bersinergi menjaga situasi agar tetap kondusif pasca-penetapan tersangka tersebut.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA