UMP Naik Jadi Rp2,3 Juta: Pemkab Ende Minta Perusahaan Patuh, Dewan Soroti Pengawasan

Dari 340 perusahaan yang ada di Ende, baru 170 perusahaan yang sudah memberikan upah sesuai UMP

Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Angka ini mengalami kenaikan dari UMP di tahun sebelumnya yakni Rp2.186.826.

Kebijakan itu diumumkan melalui keputusan Gubernur NTT pada 11 Desember 2024 lalu dan berlaku bagi semua kabupaten-kota di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Kabupaten Ende pun telah menetapkan upah yang sama untuk diberlakukan di semua perusahaan sejak 1 Januari 2025.

Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu dalam surat penegasannya yang diterima Ekora NTT pada Senin, 14 Januari 2025, menjelaskan bahwa kenaikan upah itu berlaku bagi perusahaan dan usaha sosial lainnya yang memperkerjakan pekerja buruh. Dia melarang pihak perusahaan untuk mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja buruh.

“Bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial lainnya yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi Nusa Tenggara Timur dilarang mengurangi dan menurunkan upah tersebut dan wajib menerapkan UMP dengan penuh tanggung jawab,” terangnya.

Selain itu, Gusti juga menegaskan kepada perusahaan untuk wajib mengikutsertakan pekerja buruh dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Ende melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ruth Lokawoda mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan surat penegasan Penjabat Bupati Ende tentang pelaksanaan UMP kepada para pimpinan perusahaan.

Hingga kini, sekitar 100 perusahaan dari total 340 perusahaan yang sudah menerima surat penegasan Penjabat Bupati Ende, kata Ruth.

“Sudah didistribusikan dari kemarin melalui media sosial dan juga ada yang ke kantor untuk mengambil surat penegasan tersebut, diperkirakan sudah ratusan perusahaan yang menerima surat itu,” ujar Ruth.

Dia juga meminta perusahaan yang sudah menerima surat untuk segera menyesuaikan upah dengan aturan terbaru. Dinas, kata Ruth, terus memonitoring setiap perusahaan, apabila masih ada yang belum menyesuaikan upah maka akan diberi sanksi.

Dari 340 perusahaan yang ada di Ende, lanjut Ruth, baru sekitar 50 persen atau 170 perusahaan yang sudah memberikan upah sesuai UMP.

“Artinya ada sekitar 170 perusahaan atau 50 persen yang belum menerapkan upah sesuai UMP,” terangnya.

Anggota DPRD Ende, Anselmus Kaise (Foto: Dok. Pribadi)

Pengawasan Ketat

Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi PSI, Anselmus Kaise menyambut baik kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMP. Meski begitu, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat kepada para pengusaha supaya bisa terealisasi dengan baik.

“Kalau masih terdapat ada yang melanggar maka harus diberikan teguran dan sanksi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Ansel Kaise.

“Pihak perusahaan yang memperkerjakan buruh wajib mematuhi aturan kenaikan UMP,” sambungnya.

Ansel Kaise juga sependapat dengan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan pihak perusahaan memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja buruh.

Dalam waktu dekat, kata Ansel Kaise, pihaknya akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Ende, baik BUMD maupun swasta untuk memastikan pengupahan dilakukan sesuai aturan.

“Kita tidak tanggung-tanggung akan memanggil pimpinan perusahaan dan dinas teknis apabila masih ditemukan ada yang tidak patuh terhadap aturan tentang pengupahan,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA