Maumere, Ekorantt.com – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sikka akhirnya mentok pada putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025. MK menolak gugatan selisih hasil hitung suara oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Suitbertus Amandus-Robertus Ray (paket SARR) terhadap KPU Sikka.
Menurut laman KPU RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, karena pengadilan dan hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal dan material sejak awal.
Kuasa hukum Paket SARR, Viktor Nekur kepada Ekora NTT Selasa malam, mengatakan gugatan Paket SARR ditolak MK.
“Permohonan Paket SARR menggugat perhitungan suara oleh KPU Sikka yang menetapkan pemenang calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Juventus Yoris Prima Kago-Simon Subandi Supriyadi atau Paket JOSS ditolak MA karena gugatan kadaluwarsa,” terang Viktor.
Viktor tidak mengikuti pembacaan putusan di MK. Dia menyerahkan kepada kedua rekan pengacara dari Kantor Jagat Radjawane Jakarta. Hasil putusan ini segera disampaikan kepada Suitbertus Amandus-Robertus Rai.
“Saya segera telepon untuk sampaikan hasil putusan MK kepada Pak Amandus. Beliau tidak sedang berada di Maumere,” ujar Viktor.
Ketua KPU Sikka, Herimanto, usai menghadiri sidang PHPU di MK, menilai keputusan ini bukan soal siapa pihak yang menang dan kalah.
“Keputusan ini (MK) menunjukkan tentang pertanggungjawaban atas tugas yang diemban oleh KPU Sikka menyelenggarakan Pilkada Sikka. Kami telah melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar,” kata Herimanto.
PHPU yang diajukan oleh Paket SARR, menurut Herimanto, merupakan salah satu sarana demokrasi yang harus dihormati.
“Diuji di MK, terbukti bahwa KPU Kabupaten Sikka sudah bekerja benar,” kata Herimanto menambahkan.
Tetapkan Calon Terpilih
Pasca putusan dismissal, KPU Sikka menunggu salinan putusan MK dan diberikan waktu sehari menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih periode 2024-2029, Juventus Yoris Prima Kago-Simon Subandi.
“KPU diberikan waktu sehari setelah menerima putusan dismissal MK langsung menetapkan calon kepala daerah terpilih,” tegas Herimanto.
Selanjutnya, keputusan penetapan calon kepala daerah terpilih akan diserahkan kepada DPRD Sikka untuk mengusulkan kepada pemerintah provinsi menetapkan jadwal pelantikan.
“Tugas KPU akan selesai pada saat mengusulkan calon terpilih kepada DPRD. Jadwal pelantikan merupakan domain pemerintah,” ujar Herimanto.
Wakil Bupati Sikka terpilih, Simon Subandi, dihubungi Selasa malam, menilai putusan dismissal MK sudah diyakini sebelumnya. Sebab, syarat formal dan material gugatan pemohon tidak memenuhi syarat.
“Kita harus hormati karena sebagai bagian dari hak demokrasi seseorang. Namun semuanya selesai dengan putusan MK. Kami tunggu penetapan oleh KPU yang diberi waktu antara tanggal 6-8 Februari 2025,” kata Simon.
Paket JOSS, kata Simon, akan mengikuti prosesi pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Penulis: Eginius Moa