Ende, Ekorantt.com – Korban penganiayaan Abdulah Haris Abu Bakar atau yang biasa disapa Risal (57) meminta polisi dari Polres Ende segera menahan pelaku.
Permintaan Risal mengacu pada laporan pada Mei lalu yang hingga kini belum ada perkembangan meskipun bukti berupa hasil visum sudah diserahkan ke penyidik.
“Saya ini korban. Saya minta Polres Ende untuk segera menahan pelaku (AK) karena sampai saat ini (pelaku) masih berkeliaran,” tutur Risal di Ende pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menambahkan, kasus penganiayaan juga menimpa keponakannya, Hasan Nasir (25), oleh pelaku berinisial DK.
Pelaku sudah dipanggil dan sampai saat ini masih berkeliaran, kata Risal.
“Kami juga tidak tahu kenapa sampai saat ini pelaku belum ditahan. Kalau begini berarti pelaku ini tidak akan merasa tobat dan bisa mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.
Risal menceritakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Mei 2025 lalu sekitar pukul 23.20 Wita di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan.
Saat itu, Hasan baru saja kembali dari pantai menggunakan sepeda motor. Tiba di pertigaan Jalan Ikan paus, pelaku DK menahan Hasan lalu memukulnya.
“DK habok ini anak dua kali. Hasan terjatuh dan dia langsung angkat motor terus lari ke rumah,” ucap dia.
Di rumah, Hasan menangis lalu menceritakan kronologi kejadian. Risal kemudian bergegas pergi menghampiri pelaku dan menanyakan alasan pelaku memukul Hasan.
Sempat beradu mulut dengan DK, tiba-tiba AK langsung memukul Risal dengan kepalan tangan yang mengenai muka.
“Dia (DK) punya adik ini datang ke saya mau pukul namun saya bilang jangan sampai empat kali. Tapi pas saya mau balik pulang dia tahan dan langsung hantam saya pas di muka lalu keluar darah. Dia (AK) badan besar orang pelaut lagi,” terangnya.
Akibatnya, Risal mengalami rasa sakit pada bagian hidung sampai sekarang.
Pada 4 Mei 2025, Risal bersama Hasan yang juga merupakan korban membuat laporan di Polres Ende.
Adapun terlapor dalam peristiwa tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima media yakni DK beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Sedangkan AK beralamat di Jalan Ikan Paus (Kampung Baru), RT 014, RW 008, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende belum menanggapi setelah dikonfirmasi Ekora NTT melalui pesan WhatsApp. Media ini akan terus mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini.