Kerangka Hukum Lemah, Krisis Iklim Tuntut Pendekatan yang Lebih Adil dan Berpihak pada Rakyat

Difa Safira dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menyebut Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim sebagai kerangka hukum nasional.

Jakarta, Ekorantt.com – Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang juga anggota Komite Pengarah Climate Justice Summit, menyoroti lemahnya kerangka hukum Indonesia dalam merespons krisis iklim.

Menurutnya, Undang-undang Lingkungan Hidup saat ini masih berfokus pada aspek teknis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar seperti ketimpangan struktural, relasi kuasa, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

Padahal, kompleksitas krisis iklim menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada rakyat.

Misalnya, sebut dia, pembabatan hutan di Kalimantan untuk kepentingan industri tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mengubah arus laut yang menyebabkan desa-desa pesisir di wilayah lain ikut tenggelam. Dampak lintas wilayah seperti ini, menurutnya, tak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratik semata.

“Kita butuh kerangka hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” kata Zainal dalam acara yang digagas Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Selasa, 5 Agustus 2025.

Urgensi Pembahasan RUU Keadilan Iklim

Difa Safira dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menyebut Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim sebagai kerangka hukum nasional.

RUU ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merespons krisis iklim secara adil, inklusif, dan berorientasi pada hak rakyat.

RUU tersebut dirancang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan iklim ke dalam seluruh kebijakan dan regulasi iklim di Indonesia.

Menurut Difa, UU Keadilan Iklim harus menjadi fondasi hukum yang menjamin bahwa setiap kebijakan iklim selaras dengan target global membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C dan berpihak pada keadilan.

Mitigasi dan adaptasi iklim, katanya, harus dilakukan secara adil tanpa membebani kelompok rentan atau mengorbankan hak masyarakat lokal. RUU ini juga harus mengakui kerugian akibat krisis iklim dan memastikan adanya mekanisme pemulihan yang layak.

Pendanaan iklim pun harus transparan dan berpihak pada komunitas terdampak, dengan tata kelola dan penegakan hukum yang kuat.

“Di atas segalanya, partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat, terutama yang paling terdampak, harus dijamin dari awal hingga akhir proses kebijakan,” jelas Difa.

Risma Umar dari AKSI menegaskan, RUU Keadilan Iklim harus menjadi instrumen yang menegaskan kembali kedaulatan rakyat, menolak ekonomi ekstraktif, dan membela kehidupan.

“Regulasi yang berpihak pada rakyat adalah langkah pertama yang harus kita perjuangkan,” ujar Risma.

Suara Kelompok Rentan

Keterlibatan masyarakat rentan menjadi inti pelaksanaan ICJS 2025. Forum ini secara khusus membuka ruang partisipasi bermakna bagi kelompok yang paling terdampak namun terpinggirkan dalam kebijakan iklim, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat pesisir.

“Kami, penyandang disabilitas, sering kali tidak dianggap sebagai bagian dari pembicaraan iklim, padahal kami menghadapi risiko yang jauh lebih besar saat iklim terjadi, musalnya ketika terjadi bencana,” kata Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

Ia berharap ICJS mampu meng-highlight pengalaman disabilitas yang selama ini jarang diperbincangkan.

Sementara itu, Erwin Suryana dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengungkapkan dampak nyata krisis iklim bagi nelayan.

“Hidup berdampingan dengan laut, tapi sekarang laut kian mendekat dan merampas ruang hidup kami. Krisis iklim bukan sekadar isu global bagi kami, ini kenyataan kami sehari-hari. Jadi perlu ada ruang yang dapat mengakomodasi kondisi kami dan mendorong solusi yang nyata,” ujarnya.

Forum Politik Rakyat

ICJS 2025 akan digelar pada 26–28 Agustus 2025 di Jakarta, mengusung tema “Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat: Mengukuhkan Keadilan Iklim dari Lokal ke Global.”

Forum ini diproyeksikan dihadiri 500–1000 peserta dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, masyarakat miskin kota, dan anak muda.

Kegiatannya meliputi pleno, lokakarya tematik, panggung ekspresi rakyat, hingga aksi bersama untuk merumuskan tuntutan rakyat terkait keadilan iklim, serta mendorong keterlibatan publik dalam pembentukan RUU Keadilan Iklim dan agenda Konferensi Iklim COP 30 di Brasil.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mencatat, dalam satu dekade terakhir telah terjadi lebih dari 28.000 bencana iklim di Indonesia, yang berdampak pada lebih dari 38 juta warga dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun pada periode 2020–2024.

“Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau ICJS ini adalah forum politik rakyat, terutama mereka masyarakat rentan, untuk dapat mengekspresikan, menyuarakan dan menggagas solusi yang ditawarkan kepada negara untuk memastikan terwujudnya keadilan iklim,” kata Dewy, Ketua Panitia Pelaksana ICJS 2025.

ARUKI menekankan pentingnya peran media dalam memperluas jangkauan suara rakyat. Pertemuan media di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Selasa, 5 Agustus 2025, menjadi salah satu langkah membangun jejaring dan memperkuat narasi keadilan iklim dari perspektif masyarakat sipil.

ARUKI sendiri adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.

ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia.

Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan penguatan solidaritas antar-jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.

TERKINI
BACA JUGA