Jaringan HAM Sikka Desak Polisi Tahan Tersangka dan Usut Sindikat Perdagangan Orang di Maumere

Desakan ini mengacu kesaksian korban saat rapat dengar pendapat di DPRD Sikka pada 9 Februari lalu yang menyebutkan bahwa di halaman Eltras Pub terdapat sejumlah titik yang menjadi kuburan janin yang sengaja digugurkan.

Maumere, Ekorantt.com – Jaringan HAM Sikka mendesak polisi menahan pasangan suami istri, Andi Wonosoba dan Ariani yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere.

Desakan ini mengacu ketentuan KUHAP mengenai syarat objektif dan subjektif penahanan demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta mencegah penghilangan alat bukti dan intimidasi terhadap saksi.

“Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban,” kata Viktor Nekur, salah satu kuasa hukum korban di Jaringan HAM Sikka, Maumere, Rabu, 25 Februari 2026.

Jaringan HAM Sikka juga mendesak polisi agar segera mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang larangan polisi (police line). Menurutnya, tindakan itu sebagai langkah hukum yang sah dan proporsional demi memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan dan bebas dari intervensi apa pun.

Desakan ini mengacu kesaksian korban saat rapat dengar pendapat di DPRD Sikka pada 9 Februari lalu yang menyebutkan bahwa di halaman Eltras Pub terdapat sejumlah titik yang menjadi kuburan janin yang sengaja digugurkan.

Selain itu, dalam keterangan saksi korban, terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen terhadap salah satu korban yang merupakan anak di bawah umur saat awal direkrut sebagai ladies companion (LC). Jaringan HAM berharap, kesaksian korban terkait pemalsuan dokumen umur untuk diusut tuntas.

“Kami siap untuk memberikan data-datanya,” kata Viktor sembari mendesak polisi mengusut jaringan sindikat TPPO di Sikka dan Jawa Barat.

Jaringan HAM Sikka mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan Polres Sikka dengan menetapkan dua tersangka yang mempekerjakan 13 perempuan asal Jawa Barat.

“Polisi telah menempatkan tersangka dengan dasar hukum tunggal. Ini suatu kemajuan bagi penegakan keadilan, melindungi harkat dan martabat perempuan. Tidak ada lagi bias penafsiran menggunakan undang-undang yang lain,” kata Viktor.

Polisi menjerat Andi dan Ariani dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan-Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata, menambahkan bahwa tindak kejahatan perdagangan orang pastinya melibatkan jaringan sindikat. Polisi mesti serius dan mengusut tuntas.

“Kita percaya Polres Sikka, Polda NTT, dan Polda Jawa Barat mampu mengusut dan membuktikan itu,” kata Suster Fransiska.

Baginya, tindak pidana TPPO bukan tindak pidana biasa, melainkan tindak pidana yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pelakunya sudah berada di titik nadir ketidakmampuan untuk menghargai martabat manusia.

Jaringan HAM Sikka juga mengapresiasi langkah baik yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang telah memberikan perhatian penuh kepada para korban. Sebagai informasi, Dedi datang ke Maumere pada Senin, 23 Februari untuk menjemput 12 korban. Sementara satu korban telah pulang ke Jawa Barat sebelumnya.

TERKINI
BACA JUGA