Komisi V DPRD NTT Studi Banding ke Jawa Timur, Matangkan Ranperda Kesehatan Jiwa

Kunjungan kerja tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang menjamin standar pelayanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi di seluruh wilayah NTT.

Kupang, Ekorantt.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Jawa Timur untuk mematangkan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Jiwa.

Kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 itu difokuskan pada pengadopsian sistem tata kelola kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan penguatan regulasi berbasis praktik terbaik.

Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake mengatakan, pihaknya melakukan studi pendalaman demi memastikan Ranperda Kesehatan Jiwa NTT memiliki landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan aplikatif.

“Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan jiwa di NTT naik kelas, mulai dari sistem pendataan hingga mendorong kemandirian pasien pasca-rawat,” ujarnya kepada Ekora NTT pada Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjawab berbagai persoalan klasik di lapangan, termasuk akses layanan, rehabilitasi sosial, hingga pembiayaan.

Anggota Komisi V diterima manajemen RS Jiwa Menur Surabaya. Mereka berdiskusi dengan Direktur Utama, drg. Vitria Dewi, terkait sistem pelayanan dan tata kelola rumah sakit jiwa yang telah terintegrasi.

Anggota DPRD NTT yang lain, Winston Neil Rondo menjelaskan, pihaknya mendorong transformasi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata dengan membuka layanan poli umum sebagai langkah strategis menghapus stigma “rumah sakit gila”.

“Kami ingin RSKD Naimata menjadi rumah sakit inklusif yang terbuka bagi masyarakat umum. Selain itu, pengembangan layanan juga penting untuk memperkuat kemandirian fiskal rumah sakit sebagai institusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelasnya.

Delegasi juga membahas kendala administratif klaim BPJS bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa identitas atau Non-NIK, yang selama ini menjadi hambatan serius dalam pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, rombongan Komisi V juga diterima jajaran Dinas Sosial Jawa Timur untuk mendalami keberhasilan program “Jatim Bebas Pasung” serta peran Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Komisi V berencana mereplikasi sistem e-Pasung di NTT guna memutus praktik pasung yang masih terjadi di sejumlah wilayah. “Kita ingin tidak ada lagi warga NTT yang terbelenggu pasungan,” ungkapnya.

Ranperda ini nantinya akan memandatkan sinergi lintas sektor seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan Dinas Kesehatan serta memperkuat peran panti rehabilitasi agar mantan pasien bisa kembali berfungsi secara sosial dan ekonomi.

Kunjungan kerja tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang menjamin standar pelayanan kesehatan jiwa yang lebih manusiawi di seluruh wilayah NTT.

“Kunjungan ini bukan sekadar studi banding, tetapi upaya menjemput solusi nyata. Kami ingin pelayanan kesehatan jiwa di NTT memiliki standar yang setara dengan provinsi maju lainnya di Indonesia,” kata Winston.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi V Muhamad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Winston Neil Rondo dan Agus Nahak, Sekretaris Komisi Fredy Mui, dan anggota Komisi V lainnya. Delegasi juga didampingi Plt Direktur RSKD Naimata, Novi Elim bersama jajaran manajemen.

TERKINI
BACA JUGA