Maumere, Ekorantt.com – Proses sertifikasi lahan milik Pit Padji, petani penangkar benih jagung asal Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, sempat dihentikan sepihak oleh Petugas Pengamat Benih Tanaman (PBT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka.
Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan setelah tim dari Dinas Pertanian Provinsi NTT turun langsung mengecek kondisi riil di lapangan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTT, Loni Rihi.
Ia didampingi perwakilan Kepala UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka serta Kepala Laboratorium BPSB Provinsi NTT.
Menurut Pit, dalam kunjungan itu, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sikka sebagai penanggung jawab utama justru tidak hadir. Ia pun sangat menyayangkan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang justru absen.
“Tujuan mereka ke lokasi adalah untuk membuktikan langsung apakah laporan dari petugas di lapangan cocok atau tidak dengan kondisi riil,” ujarnya.
Saat tiba di lapangan, Kepala BPSB Provinsi NTT, Loni Rihi kaget melihat tanaman jagung di lahan milik Pit tumbuh subur dan memenuhi seluruh kriteria. Sebab itu, ia memerintahkan agar proses sertifikasi segera dilanjutkan.
“Om Pit, ini harus diproses dan dilanjutkan sertifikasinya,” kata Pit menirukan ucapan Kepala BPSB Provinsi NTT.
Meskipun Kepala BPSB Provinsi NTT secara lisan memerintahkan kelanjutan proses ini di lokasi, Pit mengaku belum mendapatkan konfirmasi atau pembuktian administrasi lanjutan secara resmi dari Petugas PBT UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pertanian Provinsi NTT dan jajarannya karena proses sertifikasi lahan jagung seluas 3,5 hektare miliknya kembali dilanjutkan.
“Dengan dilanjutkannya sertifikasi, jerih payah kami merawat lahan tidak sia-sia dan kami bisa memproduksi jagung yang berkualitas resmi,” ujarnya.
Kuasa hukum Pit, Viktor Nekur Orinbao mengapresiasi Kepala UPTD PSB Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka yang telah merespons keberatan kliennya dengan melakukan uji petik di lokasi.
“Hasil uji petik produksi jagung benih sebar di lahan milik klien kami dinyatakan layak. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pak Gubernur NTT yang telah merespons kami,” ujar Viktor.
Ia berharap petugas PBT UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka segera menindaklanjuti perintah Kepala BPSB Provinsi NTT untuk memproses administrasi sertifikasi kelayakan.
Menurutnya, kliennya Pit Padji sudah diminta untuk segera panen. Namun, hal itu belum bisa dilakukan sebelum dokumen administrasi diterima mereka.
“Kami minta agar segera diproses. Sebab kalau makin lama dibiarkan dan belum dipanen karena dokumen administrasinya belum kami terima, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas benih panenannya,” kata Viktor.
Sebelumnya, Pit mengajukan sertifikasi lahan seluas 3,5 hektare menggunakan 10 lembar label benih pokok atau label ungu.
Pengajuan tersebut awalnya dinyatakan diterima secara administratif. Namun proses sertifikasi mendadak dihentikan di tengah jalan oleh petugas PBT baru, Prisila.
Ia memaparkan tiga alasan yakni adanya hama pengganggu tanaman (OPT), pertumbuhan tanaman jagung yang tidak merata, serta adanya rumput atau gulma di area tanaman jagung.
Pit mengaku alasan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan proses di lapangan. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia resmi mengambil langkah hukum melalui kantor Orinbao Law Office.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran penghentian sepihak dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan perbenihan.
Selain itu, keputusan tersebut menimbulkan kerugian akibat kehilangan potensi produksi benih murni sekitar 6-7 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp 60-70 juta.













