DLHD Ende Ancam Sanksi Pabrik Tahu-Tempe Krakatau Soal Pencemaran Kali Wolowona

DLHD Ende belum bisa membuktikan terkait pencemaran lingkungan lantaran keterbatasan laboratorium pengujian sampel.

Ende, Ekorantt.com – Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Ende berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tahu-tempe Krakatau yang beroperasi di Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga terkait ulah pelaku usaha tempe-tahu Krakatau yang membuang limbah ke kali Wolowona. Akibatnya, bau tak sedap kerap dihirup warga sekitar.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHD Ende, Mathilde Fransiska Weta berkata, pihaknya masih menelusuri dugaan pencemaran lingkungan, air, dan udara di wilayah sekitar pabrik pengolahan tempe-tahu Krakatau.

Baca Juga: Warga Ende Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Limbah Pabrik Tahu-Tempe

DLHD Ende, kata dia, sudah melakukan monitoring di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik tahu-tempe.

Hasil monotoring menunjukkan adanya bau tidak sedap di sekitar kali Wolowona. Meski begitu, Mety bilang, DLHD Ende belum bisa membuktikan “apakah bau tersebut bersumber dari limbah tahu-tempe.”

Kemudian terkait pencemaran habitat pada kali Wolowona, lagi-lagi Mety menegaskan hal tersebut tentu saja membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Apabila nantinya terbukti bahwa bau tersebut berasal dari limbah tempe-tahu yang dibuang, ia menegaskan  DLHD Ende akan memberikan sanksi tegas.

Namun demikian, Mety enggan membeberkan jenis sanksi yang akan diberikan kepada pemilik pabrik tahu-tempe Krakatau.

“Nanti kami lihat regulasinya seperti apa yang cocok dikenakan untuk kejadian seperti ini,”  ujar Mety saat dikonfirmasi Ekora NTT pada Kamis, 28 Oktober 2026.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Ende Cabut Izin Pabrik Tahu-Tempe yang Cemari Kali Wolowona

Selanjutnya, DLHD Ende belum bisa membuktikan terkait pencemaran lingkungan lantaran keterbatasan laboratorium pengujian sampel.

Untuk melakukan pengujian sampel tersebut,  DLHD Ende harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan tentu saja membutuhkan biaya.

“Untuk laboratorium kami tidak bisa melakukan pengujian karena laboratorium kami belum memenuhi syarat akreditasi dan juga kekurangan peralatan,” tutur Mety.

Ia menambahkan, perusahaan tahu-tempe Krakatau telah mengantongi dokumen perizinan berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Warga Ende Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Limbah Pabrik Tahu-Tempe
Kondisi air yang tampak keruh mengalir menuju kali Wolowona, yang diduga dihasilkan dari olahan limbah pabrik tahu (Foto: Antonius Jata/Ekora NTT)

Bahkan perusahaan tersebut sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak tahun 2024 dan sudah dilakukan uji coba.

“Kami sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi lagi, padahal IPAL-nya sudah ada dan sempat diuji coba hingga tahap pemeliharaan ikan. Namun, kami menduga penggunaannya mungkin tidak optimal atau ada kendala lain di lapangan,” tutur Mety.

Kendati demikian, ia mengaku pembuangan limbah langsung ke ruang terbuka seperti sungai merupakan tindakan yang menyalahi aturan.

Mety juga merespons desakan DPRD Ende yang meminta pemerintah melakukan penutupan terhadap aktivitas pabrik tempe-tahu Krakatau.

Menurutnya, penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui tahapan regulasi yang berlaku.

“Ya, DPRD bisa saja mengatakan begitu ya, tapi kami tidak bisa keluar dari ketentuan, dari regulasi. Kami ada regulasi yang mengatur itu. Jadi ada syarat-syaratnya, ada tahapan-tahapannya,” ujar Mety.

Ia juga membantah tudingan adanya upaya pembiaran oleh dinas terkait di balik aktivitas perusahaan tahu-tempe Krakatau.

Mety menegaskan, DLHD Ende tidak pernah membiarkan tindakan yang merusak lingkungan.

Selama ini, lanjut dia, DLHD Ende sudah melakukan pendamping hingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tahu-tempe Krakatau, yang dilakukan selama enam bulan sekali.

“Kami datang berapa kali ke sana tahun 2023, 2024 hampir setiap bulan kami turun ke lokasi, bahkan kami turun tidak pernah pakai surat tugas. Di mana kami ada sempat kami chat sudah sejauh mana dia pekerjaan IPAL-nya, terus kekurangannya apa, itu kami selalu dampingi,” terangnya

Ia berjanji akan kembali turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik pembuangan limbah, serta m memastikan sumber utama timbulnya bau tak sedap di sekitar kali Wolowona. Selain itu, pihak Mety akan meminta klarifikasi dari pelaku usaha.
 

TERKINI
BACA JUGA