Ruteng, Ekorantt.com – Keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah meninggal dunia kini menyurati Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai.
Diketahui, sang pasien merupakan warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang meninggal dunia pada Minggu (03/05/2020).
Karena telah ditetapkan sebagai PDP oleh Tim Gugus Kabupaten Manggarai, seluruh proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah mengikuti Protap Covid-19.
Suami Almarhumah TLJ, Laurensius Randang (62) mengatakan, dengan alasan mengikuti Protap Covid-19, maka keluarga berduka tidak dapat melaksanakan upacara kematian secara adat Manggarai.
Upacara kematian dalam kebudayaan manggarai, jelas Laurensius, merupakan rangkaian upacara adat yang sudah menjadi tradisi. Jika tidak dilaksanakan, maka akan ada karma yang menimpa (itang diang nangki tai).
Selain itu, sebagai pemeluk Katolik, almarhumah tak dimakamkan menurut tata acara pemakaman sebagaimana biasanya.
Hal yang paling menyayat hati adalah keluarga tidak dapat melihat dan memberikan penghormatan kepada jenazah Almarhumah TLJ untuk yang terakhir kalinya.
Lebih parah lagi, beber Laurensius, lingkungan sosial telah memberi stigma kepada keluarga yang ditinggalkan. Hal itu dirasakan sebagai “kematian baru” bagi mereka.
“Jasad kami hidup tapi jiwa dan martabat keluarga kami sudah mati. Kami seperti telah mendapat ‘kutukan’ di mata masyarakat dan ini sangat berdampak buruk terhadap psikologi pribadi per pribadi kami sebagai keluarga. Kami butuh kepastian untuk melanjutkan hidup,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Ekora NTT, Selasa (19/05/2020).
Untuk itu, ia meminta kepada Bupati Manggarai Deno Kamelus selaku Ketua Satgas Percepatan Penaganan Covid-19 Kabupaten Manggarai agar memberikan beberapa hal yakni;
Pertama, surat resmi atas nama Satgas covid-19 Kabupaten Manggarai sebagai berita resmi kematian almarhumah TLJ kepada keluarga yang berduka.
Kedua, surat resmi hasil pemerikasaan test swab almarhumah TLJ.
Ketiga, pertimbangkan juga untuk melakukan swab test terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Keempat, menyampaikan dengan resmi kepada media (media online, rilis pers gugus tugas) terkait hasil pemerikasaan Almarhumah TLJ dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Mengingat status PDP yang disematkan kepada Almarhumah TLJ telah diketahui secara luas oleh publik.
Adeputra Moses












