Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana bagi para pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha sejenis yang beroperasi melewati pukul 21.00 Wita.
AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan pihaknya akan menerapkan jam malam untuk mengantipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di kawasan wisata super premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui vicon tentang pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 Wita.
Dijelaskan, sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam bertujuan untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari agar menghindari kerumunan di tempat umum, serta memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, itu dimulai hari ini 9 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” ujarnya, Rabu (9/6/2021) pagi.
Sementara apotek kata AKBP Bambang Hari Wibowo diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.
Selain itu, lanjutnya, para pengelola usaha diwajibkan bersikap proaktif serta berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.
“Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya,” tandas alumni Akpol angkatan 2000 ini.
Dikatakan, penerapan jam malam akan disosialisasikan di 12 kecamatan, 164 desa, dan 5 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.
“Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali,” jelasnya.
Ia menyarankan, pemilik usaha kuliner atau restoran agar melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan di tempat tersebut.
Mereka juga dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional yang buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, dan mengindari kerumunan.
“Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
“Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional,” tutupnya.
Sandy Hayon