Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengelola Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati di Kabupaten Flores Timur beberapa tahun terakhir. Selama itu, pendapatannya hanya mencapai Rp200 juta per tahun.
Aset bersejarah ini dialihkan pengelolaannya kepada Pemprov NTT pada 2022, saat Doris Alexander Rihi memimpin Kabupaten Flores Timur sebagai penjabat bupati.
Kepala Kantor Dinas Cabang (KCD) Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT di Flores Timur, Siprianus Seru, mengakui pendapatan PPI Amagarapati saat dikelola provinsi jauh lebih kecil ketimbang dikelola Pemkab Flores Timur yang mencapai Rp500 hingga Rp1 miliar per tahun.
Ia merincikan, pada 2023 atau saat awal pengelolaan, pendapatan hanya sebesar Rp35 juta, kemudian naik pada 2024 sebesar Rp103 juta. Setahun kemudian, pendapatan naik menjadi Rp200 juta. Sejak Januari hingga Juni 2026, pendapatan sudah mencapai Rp130 juta.
“Di tahun pertama (2023), Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk karena itu baru awal jadi kita baru pungut di jasa tambat labuh sebesar Rp35 juta. Sementara pemanfaatan aset ada pabrik es, sewa lahan, serta lainnya rata-rata Rp200 juta,” kata Siprianus saat rapat kerja bersama di DPRD Flores Timur, Jumat, 19 Juni 2026.
Menanggapi pemaparan itu, Ketua Komisi II DPRD Flores Timur, Theodorus Marten Wungubelen meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur memaparkan pendapatan PPI Amagarapati saat dikelola pemerintah kabupaten.
Mariana Woni Labuan, Kabid PUPSDP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur mengatakan, sejak dibangun pada 2003, realisasi pendapatan dari sejumlah unit usaha yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur pernah mencapai angka Rp1 miliar.
“Angka pastinya saya tidak ingat, tapi kisaran realisasinya dari awal sampai dengan posisi terakhir itu Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar,” kata Mariana.
Theodorus sempat memastikan kebenaran realisasi pendapatan tersebut. Ia mengaku pernah mengonfirmasi ke mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Sucipto Keraf.
“Ini sesuai dengan yang disampaikan pak Cipto Keraf, di angka seperti itu,” kata Theodorus.
Ia mengungkapkan PPI Amagarapati sewaktu dikelola Pemkab Flores Timur masih menggunakan Perda retribusi pemakaian kekayaan daerah. Namun Perda yang diusulkan sebagai inisiatif itu gagal lantaran status aset.
Komisi II DPRD Flores Timur dan pemerintah setempat akhirnya berupaya mengambil alih kembali Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati dari Pemprov NTT.
Aset yang dihibahkan JICA-Jepang untuk Flores Timur itu sulit dikembangkan lewat intervensi anggaran lantaran belum ada penetapan status pengelolaan PPI Amagarapati dri Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“PPI kita masih tanpa status. Kita akhirnya rugi, sulit melakukan pengembangan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Flores Timur, Yuven Hikon.
Penulis: Paul Kabelen













