Borong, Ekorantt.com – Pihak Polsek Waelengga, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur telah mengirimkan berkas perkara kasus pembacokan di Rana Meti, Kelurahan Rongga Koe, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ruteng.
Kepala Polsek Waelengga, Iptu I Ketut Kantun mengatakan bahwa pelaku pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum tahap 1 – tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan – sudah selesai.
“Tunggu petunjuk dari kejaksaan,” katanya kepada Ekora NTT, Rabu (16/6/2021) malam.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 14 Mei 2021. Pelaku atas nama Romanus Dadu membacok Pankrasius Jaya (20), adik kandung Nardy Jaya – seorang wartawan media lokal. Pelaku dan korban adalah warga sekampung.
Sebelum membacok korban, pelaku memaki-maki dan mengancam memperkosa istri Nardy.
Nardy mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, selama ini, sebelum penetapan tersangka kasus ini, ia dan keluarga besarnya menunggu pelaku untuk meminta maaf. Namun, pelaku tidak punya itikad baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memproses masalah ini. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ucapnya, Rabu malam.
Rosis Adir