Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan 16 Point Optimalisasi PPKM Skala Mikro

Bajawa, Ekorantt.com – Demi mencegah penyebaran covid-19, Bupati Ngada, Andreas Paru, mengeluarkan surat edaran melaksanakan optimalisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kapala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Marthinus P. Langa, kepada Ekora NTT, Selasa (29/06/2021) menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 tahun 2021.

Atas instruksi Mendagri, Pemkab Ngada kemudian mengeluakan edaran yang memuat 16 point pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah itu yakni;

Pertama, pemerintah desa atau kelurahan wajib mengoptimalkan PPKM mikro dan mengsosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan atau penanganan karantina mandiri yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada dengan melibatkan mitra desa dan kelurahan.

Kedua, mematuhi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan secara baik dan benar.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilarang menggunakan sistem luring atau tatap muka secara langsung untuk semua tingkatan pendidikan.

Keempat, kegiatan keagamaan khususnya Agama Katolik, berpedoman pada Surat Keputusan Uskup Keuskupan Agung Ende Nomor 004/SK/KUS/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021, tentang Pelayanan Sakramen Bagi Umat di Wilayah Yuridiksi Gereja Keuskupan Agung Ende yang mengedepankan prinsip Salus Animanum Suprema Lex. Keselamatan jiwa adalah hukum yang utama dan kegiatan keagamaan seperti agama Islam, Protestan, Hindu/Budha, mengacu pada kebijakan pimpinan agama masing-masing serta menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kelima, setiap warga Kabupaten Ngada dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam waktu tertentu dan apabila tidak dihiraukan maka wajib dibubarkan oleh aparat penegak hukum atau aparat pemerintah.

Keenam, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya seperti obyek pariwisata, tempat hiburan, tempat olahraga dan tempat pertemuan, untuk kegiatan di restaurant, warung, pusat perbelanjaan, toko, toko modern dan pasar tradisional/pasar desa diatur pemberlakuan pembatasan diantaranya yakni;

Kegiatan restoraunt atau warung dilarang makan minum di tempat dan hanya diizinkan pemesanan makanan melalui pesan, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko, restaurant dan warung sampai dengan Pukul 19.00 WITA, pasar tradisional atau pasar desa dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual beli) sampai dengan Pukul 19.00 WITA, dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional oleh masing-masing pedagang, sedangkan toko modern dilakukan oleh pemilik toko.

Delapan, melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan kendaraan milik pribadi, serta wajib mentaati protokoler kesehatan bagi sopir, awak dan  penumpang

Kesembilan, bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Ngada, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Bagi pengemudi dan kernet ekspedisi maupun kendaraan logistik lainnya yang melakukan perjalanan ke wilayah Kabupaten Ngada, wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Rapid Test Antigen negatif atau RT-PCR negatif yang masih berlaku.

Bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Ngada yang berasal dari luar, wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen negatif atau RT-PCR negatif yang berlaku selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dari waktu pengambilan sampel.

Sepuluh, melakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk  baik melalui udara, laut maupun darat di wilayah Kabupaten Ngada: bagi sopir, awak atau penumpang yang tidak menunjukan hasil Rapid Test Antigen negatif atau RT-PCR negatif dan tidak mentaati protokoler kesehatan dilarang memasuki wilayah Kabupaten Ngada.

Sebelas, bagi masyarakat Kabupaten Ngada yang meninggal, harus dikuburkan selambat-lambatnya 1×24  jam dan membatasi jumlah pelayat paling banyak 3 orang dalam menghadiri pelaksanaan kegiatan kedukaan kematian di rumah duka.

Dua belas, mewajibkan seluruh aparatur  untuk mentaati protokoler kesehatan serta berbagai peraturan perundang-undanga yang berlaku. Bagi aparatur yang melanggar edaran ini, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara berjenjang,

Tiga belas, pelaksanaan kegiatan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi vertikal, organisasi pendidikan, organisasi profesi, ditiadakan kecuali rapat yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan Covid-19 atau rapat-rapat yang sangat penting, mendesak dan strategis dan wajib membatasi peserta yaitu hanya menggunakan 25  persen dari kapasitas ruangan.

Empat belas, untuk kegiatan konstruksi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.

Lima belas, membentuk atau mengaktifkan kembali Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Enam belas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, TNI, POLRI, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar tetap mengawasi pelaksanaan edaran ini dan segera mengambil tindakan tegas, terukur dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap yang melanggar protokol kesehatan dengan prinsip mengutamakan keselamatan manusia.

Pelaksanaan edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Belmin Radho

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA