Larantuka, Ekorantt.com – Sebanyak 12 dari 118 desa yang menyelenggara pemilihan kepala desa [Pilkades] secara serentak di Kabupaten Flores Timur [Flotim] mengajukan sengketa pilkades. Mereka mengadukan gugatan ke panitia kabupaten usai pelaksanaan pilkades yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2021 lalu.
Kepala Dinas PMD Flores Timur Theodorus Hadjon mengatakan ke-12 desa yang mengajukan sengketa gugatan itu tersebar di beberapa kecamatan antara lain, 2 desa di Kecamatan Wulanggitang, 2 desa di Kecamatan Titehena, 2 desa di Kecamatan Tanjung Bunga, 2 desa di Kecamatan Adonara Timur, 1 desa di Kecamatan Witihama, 1 desa di Kecamatan Adonara Tengah dan 1 desa di Kecamatan Adonara serta 1 desa di Kecamatan Solor Timur.
Menurut dia, semua gugatan sudah disidangkan dan menunggu keputusan Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon.
“Dari sidang itu kita menelaah sesuai regulasi dan persyaratan yang ada, lalu kita memberikan rekomendasi ke bupati untuk memberi keputusan. Dalam waktu dekat sudah diumumkan hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, [19/11/2021].
“Soal beberapa desa yang berpotensi pemilihan umum, tidak bisa saya jawab, karena semua keputusan ada di tangan bupati. Kita hanya memberi rekomendasi,” terangnya.
Theodorus menyebutkan dari 118 desa yang menggelar pilkades, satu desa yakni Desa Kalike di Kecamatan Solor Selatan wajib melakukan pemilihan ulang karena dua calon memperoleh suara sama saat perhitungan.
“Karena suara sama, seminggu setelah pemilihan, dilakukan pemilihan ulang dan sudah ada hasilnya,” ujar Theodorus.
Untuk diketahui, sebanyak 12 ASN di Flores Timur mendapat rekomendasi bupati untuk maju dalam pilkades serentak 2021 ini. Dari 12 ASN itu, sebanyak enam ASN terpilih menjadi kepala desa.
Adapun empat perempuan juga terpilih sebagai kepala desa yakni di Desa Hewa Kecamatan Wulanggitang, Desa Lamaole di Kecamatan Solor Barat, Desa Wure Kecamatan Adonara Barat dan Desa Lebao di Kecamatan Solor Timur.
Yurgo Purab