Kasus Dugaan Jual Beli Proyek di Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Polemik kasus dugaan jual beli proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II masih menjadi perbincangan publik Manggarai.

Dalam dugaan kasus tersebut telah menyeret nama istri Bupati Manggarai, Meldy Hagur lantaran seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak bernama Anus mengaku dirinya dimintai fee 5% dari pagu anggaran proyek oleh Meldy.

Pada Kamis 5 September 20202, Meldy pun memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Gabriel Kou untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kepada awak media, Meldy menjelaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya telah memenuhi undangan penyidik.

Meldy berharap, keterangannya ke pihak kepolisian bisa membantu proses penyelesaian kasus tersebut dengan cepat.

“Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya sudah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan keterangan terkait isu yang beredar belakangan ini,” ujarnya.

“Dan saya harap keterangan saya bisa menyelesaikan persoalan ini dengan lebih cepat,” sambung Meldy.

Sementara Gabriel Kou mengemukakan, kehadiran Meldy Hagur ke penyidik adalah untuk memberikan klarifikasi.

Gabriel bilang, pengakuan yang disampaikan Anus bahwa ia diminta Rp50 juta dan pertemuannya terjadi di rumah jabatan Bupati Manggarai adalah tidak benar.

“Tida benar, dan saya katakan, bisa dibuktikan bahwa itu bohong,” tegas Gabriel.

Menurutnya, pada tanggal 25 Mei, Meldy Hagur mengikuti kegiatan Konferensi Sanitasi Air Minum Nasional (KSAN) yang digelar Bapennas di Jakarta.

Kemudian pada 26 Mei, ia masih mengikutinya persiapan kegiatan Festival Kopi PDIP Perjuangan di Parkir Timur yang digelar sejak 27-29 Mei. Pada tanggal 29, Meldi baru pulang ke Manggarai. Hal itu dibuktikan boarding pass pesawat sebagai alat bukti ke penyidik.

Bantah Keterlibatan Istri Bupati

Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022 Polres Manggarai juga memeriksa Anus.

Melalui kuasa hukumnya Marsel Ahang, membantah keterlibatan Meldyanti Hagur dalam praktik permintaan fee proyek dengan perantara oleh seorang THL yang bernama Rio Senta.

“Saya selaku kuasa hukum dari Adrianus Fridus (Anus), pada hari ini kami mendatangi Polres Manggarai guna memberi klarifikasi soal dugaan jual beli proyek,” katanya.

Usai dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, kuasa hukum Marsel Ahang menyampaikan bahwa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik hanya meminta klarifikasi soal kebenaran chatting-an yang beredar antara Anus dan Rio Senta.

“Tadi pemeriksaan soal chatting antara Rio Senta dengan Pa Anus. Jadi selama ini Pa Anus dikibuli atau ditipu oleh Rio Senta, menjanjikan proyek,” beber Ahang.

Ahang menyebutkan pada 14 Juni 2022, kontraktor Anus menyerahkan uang kepada Rio Senta di salah satu rumah makan di Kelurahan Watu dan mengembalikan uang itu kepada Anus tanggal 13 Agustus 2022. Sementara info yang beredar bahwa penyerahan uang di Toko Monas adalah tidak benar.

“Pada tanggal 14 Juli 2022, om Anus menyerahkan uang di Rio Senta di warung RW Watu, terus pengembalian uang tanggal 13 Agustus 2022 lewat rekening Adrianus. Tidak benar bahwa penerimaan uang di Toko Monas,” tegas Ahang.

Rio Senta, kata Ahang, hanya mencatut nama dari istri Bupati Manggarai untuk mendapatkan uang dari kontraktor bernama Anus dengan diimingi mendapatkan proyek.

Melalui kuasa hukumnya Marsel Ahang, Anus membantah dan mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak benar ada praktik permintaan fee proyek di Toko Monas milik Meldy Hagur dengan sandi 50 kg kemiri.

“Itu tidak benar. Tidak benar. Karena sejauh ini belum dapat pembuktian soal chatting itu,” pungkasnya.

Marsel bertutur, keterlibatan istri bupati dalam kasus permintaan fee proyek ini adalah tidak benar. Kasus ini merupakan murni hanya keterlibatan Rio Senta saja.

Desak Polres Usut Tuntas

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mendesak Polres Manggarai segera memeriksa kasus dugaan penyuapan proyek oleh seseorang kontraktor terhadap istri Bupati Manggarai, Meldi Hagur.

“Kami minta polisi untuk periksa ini,” tegas Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Nardi Nandeng saat berorasi di depan Mapolres Manggarai, Senin (5/9/2022).

Nardi berpendapat, dengan munculnya praktik jual beli proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka akan berdampak pada kualitas proyek. Hal itu tentu merugikan masyarakat banyak.

“Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah,” jelasnya.

Sementara Presidium Germas PMKRI Cabang Ruteng, Yani Kom mengemukakan, dugaan kasus tersebut mulanya diungkap langsung oleh salah seorang kontraktor berinisial A asal Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.

Pengakuan kontraktor tersebut, kata Yani Kom, bahwa dirinya dimintai fee 5% dari pagu anggaran proyek APBD oleh sang istri Bupati Manggarai.

“Pada tanggal 28 Mei 2022, seorang kontraktor berinisial A dipanggil oleh istri Bupati Manggarai, saudari berinisial MH melalui seorang THL berinisial RS yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai untuk melakukan pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai,” sebutnya.

Pertemuan tersebut telah menuai mufakat bahwa untuk mendapatkan empat proyek dengan pagu Rp1,485 miliar, kontraktor tersebut harus memberikan fee 5 %. Keempat proyek ini terdiri atas dua paket proyek pengaspalan jalan, yakni satu paket proyek rabat beton, dan satunya lagi paket proyek pembangunan gedung sekolah.

Dari nilai Rp1,485 miliar itu, yang dipungut fee 5 % adalah nilai pagu anggaran Rp1 miliar yaitu sejumlah Rp50 juta. Sedangkan lebihnya senilai Rp485 juta tidak dikenakan potongan fee tetapi menjadi balas jasa kerja tim sukses pilkada pada 2020. Kontraktor pun menyanggupi permintaan tersebut.

Usai pertemuan tersebut, lanjut Yani, kontraktor berinisial A tersebut kembali ke Labuan Bajo. Namun, seorang THL berinisial RS selalu saja menghubungi kontraktor tersebut untuk secepat mungkin menyetor uang fee proyek yang telah disepakati bersama. Atas desakan RS, kontraktor tersebut berusaha meminjam uang agar proyek tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain.

Selanjutnya tanggal 14 juni 2022, kontraktor berinisial A bersama THL berinisial RS menyerahkan uang sejumlah Rp50 juta kepada istri bupati lewat perantara bendahara Toko Monas.

Toko Monas ini merupakan tempat usaha milik istri Bupati Manggarai yang terletak di depan rumah pribadinya di Perumnas, Ruteng.

Setelah menyerahkan uangnya, THL berinisial RS pun menyuruh kontraktor A agar segera memberi kabar kepada istri bupati berinisial MH melalui pesan WhatsApp. 

Pesan itu berbunyi ‘Selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg”. Kemiri 50 kg itu diduga berupa isyarat uang senilai Rp50 juta.

Selanjutnya kontraktor A dihubungi lagi oleh THL tersebut untuk mendiskusikan proyek di rumah seorang pengusaha berinisial TN. Di rumah tersebut ada juga mantan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Heribertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada 2020.

Dalam diskusi tersebut kontraktor berinisial A dimintai fee bertambah 2% menjadi 7%. Kontraktor berinisial A keberatan dengan permintaan tersebut karena kontraktor tersebut telah menyerahkan uang Rp50 juta (kemiri 50 kg) ke istri bupati.

“Pada akhirnya kontraktor berinisial A tidak mendapatkan proyek walaupun uang Rp50 juta dikembalikan lewat rekening kontraktor tersebut.”

Untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput menjelaskan, RS mengaku melakukan itu untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan sengaja ia mencatut nama istri Bupati Manggarai agar posisi tawarnya lebih kuat.

“Dia lakukan ini atas inisiatif dia sendiri, jadi tidak ada kaitannya dengan pihak yang seperti disebutkan dalam pemberitaan,” ungkapnya pada awal Agustus.

Kadis Paput mengaku telah memeriksa RS selama kurang lebih 4 jam.

“Saya sudah panggil dia dan sudah dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui perbuatannya sudah melanggar. Dia sudah mengaku bahwa sengaja dia mencatut nama istri bupati untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.

Ketika ditanya apakah RS nanti akan dipecat dari Dinas, Kadis Lamber menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan, risiko terburuknya adalah akan dipecat, tetapi tentu melalui proses.

“Prinsipnya begini, siapa pun yang melanggar aturan, kita panggil, kita periksa, lalu dijatuhi hukuman. Pecat atau tidak dia melakukan kesalahan apa, kan begitu,” tegasnya.

TERKINI
BACA JUGA