Kupang, Ekorantt.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta Pemerintah Kota Kupang agar segera melunasi utang sebesar Rp2,5 miliar kepada Hotel Ima Kupang.
Diketahui bahwa, utang sebesar Rp2,5 miliar ini menjadi tanggungan Pemerintah Kota usai menggunakan fasiltas milik Hotel Ima saat pendemi Covid-19 berlangsung.
DPRD Kota Kupang juga mengimbau agar utang untuk pembiayaan seluruh mobilisasi tenaga medis di Kota Kupang saat pendemi ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang.
Sebelumnya, pembayaran pembiayaan utang tersebut dibebankan kepada Dinas Pariwisata Kupang, namun karena belum kunjung usai dilunasi, maka Komisi I meminta agar Dinas Kesehatan Kota Kupang mengambil alih pelunasan utang Rp2,5 miliar tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota kupang, drg. Retnowati, di kantor DPRD Kota kupang, Kamis (29/9/2022) membenarkan bahwa DPRD Kota Kupang meminta agar pembayaran utang tersebut harus tetap menjadi tanggung jawab Dinkes Kota Kupang dan pihaknya siap karena semua data-data berada pada domainnya.
“Kita kan tidak tahu, kan kemarin dialihkan ke Dinas Pariwisata, tapi karena alasan kemanusiaan dan sekarang harus dibayarkan, sesuai nanti dengan kesepakatan banggar dialihkan di Dinkes. Kami siap karena datanya semua ada di kami, nanti kalau mau pembayaran terakhir diverifikasi,” jelasnya.
Siap Melunasi Utang
Retno menjelaskan, terkait belum dilunasi utang ini, dikarenakan bukan menjadi tanggung jawab Dinkes Kota Kupang.
Pasalnya, pembayaran seluruh mobilisasi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 itu dialihkan ke Dinas Pariwisata.
“Kalau masalah tidak dibayarkan kan waktu itu bukan tanggung jawab kita karena PKS-nya itu ada di Dinas Pariwisata. Sekarang untuk menangani ini harus menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan kami siap, karena memang pada awalnya tanggung jawab dari kami, tapi karena dialihkan waktu itu ya kami harus bagaimana, sekarang karena mendesak kami siap, intinya banggar siap alihkan kembali kami siap bayarkan,” tegasnya.
Lanjut Retno, utang Rp2,5 miliar di Hotel IMA tersebut merupakan pembiayaan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien yang terpapar Covid-19, seperti isolasi kamar, makan, vitamin, peningkatan stamina berupa jus dan sebagainya.
“Waktu itu memang kasusnya tinggi sekali, ada kok data jumlah tenaga kesehatan, berapa lama nginap, lengkap kok. Juga sudah di review oleh inspektorat. Nanti kita tinggal tunggu adanya putusan banggar bahwa Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab untuk pembayaran, maka data itu akan kami review kembali kepada BPK secara resmi dan meminta inspektorat menghitung kembali, tapi harus sesuai dengan jawaban BPK atau BPKP perhitungan itu dan itu sebagai landasan kita untuk membayar, dan dananya siap kok,” pungkasnya.
Patrick Padeng