Kupang, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank NTT terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada Rahmad alias Ravi.
Melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Wilson Liyanto pada Kamis, 12 Januari 2022 lalu.
Orang nomor satu pada BPR Christa Jaya ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Tipidsus selama 10 jam.
Kejari Kota Kupang Banua Purba membenarkan bahwa tim Penyidik Tipidsus telah memeriksa Wilson Liyanto.
“Iya benar. Ada pemeriksaan terhadap Direktur Utama BPR Chista Jaya Wilson Liyanto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT,” ungkap Banua.
Wilson Liyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT.