Ende, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Polres Ende melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, akhir pekan lalu.
“Kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yang kita tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/VIII/2023/ SPKT/Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023 dinyatakan P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yance Yauri Kadiaman di Ende, Senin, 23 Oktober 2023.
Polres Ende memproses seorang pria berinisial PN (40), warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, yang diduga menganiaya kekasihnya Vero (29) hingga tewas pada Agustus lalu.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan PN sebagai tersangka. Satreskrim Polres Ende kemudian melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke JPU.
Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya menunggu persidangan.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman menjelaskan, tersangka menganiaya dan membunuh korban di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi menahan pelaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, Yance menjelaskan, kronologi dan modus pelaku adalah tersulut cemburu.
Pada Selasa, 8 Agustus 2023 petang, PN mengonsumsi minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26), dan Melkianus Mb (18). Sekitar pukul 17.30 Wita, PN kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.
Pada Rabu, 9 Agustus 2023 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban. Setelah korban bangun, ia menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain.
PN menanyakan ke korban sambil memukul puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban.
PN kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubuh korban berkali-kali. Selama 30 menit korban dianiaya di dalam kamar tidur sehingga korban tidak sadarkan diri. Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah ia mencari bantuan ke tetangga di sekitar rumahnya.
Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat, 11 Agustus 2023 tengah malam, PN ditangkap di Wolowona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende oleh tim Buser Polres Ende.
“Kita tangkap Nus (PN) di tempat persembunyiannya di Wolowona Ende,” ucap Yance.
“Nus mengakui semua perbuatannya dan menganiaya korban karena cemburu,” kata dia menandaskan.