DPRD Desak Penjabat Gubernur NTT Cabut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan

Kupang, Ekorantt.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT Emi Nomleni mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

Nomleni beranggapan bahwa Pergub yang dikeluarkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Kami sudah sampaikan bahwa seluruh regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat itu harus dievaluasi. Bahkan kalau dia tidak memberikan dampak yang baik dicabut,” tegas Ketua DPD PDIP Provinsi NTT itu kepada wartawan di Kupang, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Nomleni, seluruh regulasi yang dibuat harus memberikan ruang kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Bukan malah jadi penghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia mengaku, penolakan terhadap Pergub Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan juga disampaikan oleh lembaga legislatif di beberapa kabupaten seperti Sabu Raijua dan Lembata.

“Dari Sabu dan Lembata juga sudah ribut. Karena ada pembatasan penjualan dari petani rumput laut ke pihak luar,” ujarnya.

Permintaan pencabutan Pergub Nomor 39 juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat.

Menurut Rumat, permohonan pencabutan Pergub ini karena diduga ada indikasi praktik monopoli yang dilakukan oleh orang-orang atau perusahaan-perusahaan tertentu.

“Mengapa dikatakan monopoli, karena kebebasan pasar itu dipasung. Harga batas bawah, harga batas atas diatur Pergub,” tegas Rumat.

Pemasungan harga ini, kata Rumat, patut diduga ada indikasi menggolkan kepentingan-kepentingan orang tertentu ke dalam Pergub Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

Atas dasar inilah, DPRD NTT meminta Pergub ini dicabut dan membiarkan komunitas perikanan seperti rumput laut bergerak menjadi pasar bebas.

“Sehingga siapapun yang datang menjual, siapapun membeli, dia memiliki untung rugi. Sehingga kedua belah pihak merasakan untung rugi bukan berdasarkan peraturan. Karena kalau menurut aturan, bisa saja terlalu rendah, bisa saja terlalu tinggi,” pungkas Rumat.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA