Joker Bantah Terlibat TPPO tapi Biayai Keberangkatan Tenaga Kerja Tanpa Prosedur, TRUK-F Temukan Fakta Keterlibatannya

TRUK-F akan terus mengawal kasus ini, baik dari sisi penanganan korban, maupun dari proses hukum soal dugaan TPPO.

Maumere, Ekorantt.com – Yuventus Solo alias Joker membantah dirinya terlibat dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal dan mengakibatkan kematian Yodimus Moan Kaka atau Jodi pada Kamis, 28 Maret lalu.

Hal itu ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Dominikus Tukan dan Alfonsius Hilarius Ase saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024.

Joker bersama kuasa hukumnya hadir di Polres Sikka untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait dugaan kasus TPPO.

Joker sendiri menolak ketika wartawan memintanya untuk berbicara langsung.

“Sudah saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum saya,” kata Joker.

Bantah Pemberitaan

Dominikus mengatakan, pemberitaan keterlibatan Joker dalam dugaan kasus TPPO adalah tidak benar.

“Klien kami tidak pernah merekrut siapa pun untuk dibawa ke perusahaan mana pun,” kata Dominikus.

“Klien kami tidak pernah meminta atau menawarkan apa pun.”

Baca Juga: Korban Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal di Sikka: Hendak Kumpul Dana ‘Sambut Baru’ Anak, Meninggal di Kalimantan Karena Lapar

Joker, kata Dominikus, hanya diminta bantuan oleh keluarga untuk mencarikan pekerjaan di perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

“Yang minta ini keluarga, ada juga tim sukses saat pencalonan kali lalu.”

Para pencari kerja tersebut “dibantu” Joker untuk bekerja di PT PCPA, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Joker pernah bekerja selama 18 tahun di perusahaan itu.

Dominikus mengatakan, Joker membiayai keberangkatan para pekerja itu dengan biaya sebesar 20-an juta rupiah.

“Tiket itu klien saya menanggung untuk 32 orang, sebesar Rp 20-an juta, itu ada yang tim sukses ada yang keluarga,” ujar Dominikus.

Dominikus bilang, orang-orang yang dibiayai itu sendiri yang meminta bantuan kepada Joker. Ada yang ingin bekerja, ada yang ingin berjumpa keluarga.

Joker mengakui, para pekerja diberangkatkan tanpa melalui prosedur yang tepat, yakni tidak mengurus surat di Nakertrans.

Terkait keberangkatan pekerja tanpa dokumen resmi, Dominikus mengatakan, “prosedural atau non prosedural itu harus dari pihak yang mempunyai kewenangan untuk menilai, tidak bisa kami menilai itu, kapasitas kami bukan menilai itu.”

Joker juga membantah informasi yang beredar bahwa terdapat 72 orang dalam rombongan yang dikirimnya.

“Selain 32, klien kami tidak tahu,” kata Dominikus.

Dominikus membantah pernyataan bahwa Joker adalah pemain lama dalam perekrutan tenaga kerja ilegal dan menuntut pembuktian dari pihak pemberi pernyataan.

Sebelumnya, pernyataan ini keluar dari mulut Marianus Renaldi Laka, tim kuasa hukum TRUK-F, dan Heni Hungan, Sekretaris TRUK-F.

Marianus bilang, pernyataan yang sama dikeluarkan oleh Kepala Dinas Nakertrans Sikka saat Forkopimda di Kantor Bupati pada Jumat, 5 April 2023.

Klaim Tidak Rekrut Jodi

Dominikus mengklaim, almarhum Jodi, pekerja yang meninggal di Kalimantan, tidak termasuk dalam ke-32 orang yang turut dibiayai kliennya.

“Almarhum itu, berangkatnya dengan siapa, siapa yang membelikan tiket, itu tanpa sepengetahuan klien kami.”

Saat Jodi meninggal dunia, kata Dominikus, Joker juga hendak pulang dari Kalimantan. Joker ingin membantu kepulangan almarhum ke Maumere, namun kemudian komunikasi terputus.

“Saat itu klien kami naik pesawat, hendak balik. Tentu dalam pesawat HP harus mati. Sehingga tidak bisa komunikasi,” ujar Dominikus.

Dari penjelasan Dominikus, Joker pulang tepat saat Jodi meninggal dunia, yakni pada Kamis, 28 Maret 2024 malam.

Komunikasi antara Joker dan keluarga Jodi berlanjut pada Selasa, 2 April 2024, dengan hadirnya Didimus Rusman dan rombongan di rumah Jodi. Mereka mengaku sebagai utusan Joker untuk melakukan upaya damai dengan keluarga.

“Dia (Joker) bilang sebagai tanggung jawabnya dia, pertama, urusan adat dia tanggung semua, lalu kedua, dia santuni Maria dengan kedua anak ini sampai SMA,” ujar Didimus kepada Ekora NTT pada Kamis, 4 April 2024.

Terkait hal itu, Dominikus bilang, Joker belum berbicara kepadanya dan Alfonsius selaku kuasa hukum.

Cerita Keluarga Korban

Selain pengakuan Didimus, nama Joker disebut oleh Maria. Maria menceritakan, suaminya dan enam orang lainnya dari Hoder berangkat kerja di Kalimantan atas ajakan orang bernama Pilius asal Halahebing. Pilius merupakan kaki tangan Joker.

Kristianus Maksi, tetangga Jodi di Hoder, juga mengatakan hal yang sama. Saat almarhum Jodi mengajak anak laki-laki sulungnya agar sama-sama ke Kalimantan, nama Joker disebutkan.

Diceritakan Maria, pada Minggu, 24 Maret 2024, Pilius datang meminta Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk dikirim ke Kalimantan, sebab Jodi sedang sakit.

Dominikus mengatakan Joker belum pernah menyinggung hal tersebut.

Keterangan Dominikus bahwa Joker berniat membantu “karena minta dibantu oleh keluarga” untuk memulangkan jenazah Jodi dari Kalimantan Timur ke Maumere, berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari keluarga Maria.

Maria Wona, ipar Maria, mengatakan bahwa mereka menghubungi Joker pada Kamis, 28 April malam, mengingat dialah yang merekrut Jodi sebelumnya.

“Dia sudah tahu bapa tua (almarhum Jodi) meninggal, sempat dia janji, karena dari pihak rumah sakit minta Rp24 juta,” cerita Maria saat ditemui Ekora NTT pada Kamis, 4 April 2024.

Awalnya Joker menyanggupi Rp5 juta. Kemudian naik Rp10 juta, dan terakhir Joker meminta membiayainya keesokan harinya pada Jumat, 29 April pagi.

Setelah itu, Joker hilang kontak.

Ingin Proses Hukum

Joker melalui kuasa hukumnya ingin memproses hukum pihak-pihak yang memberi pernyataan dan disiarkan di media, karena dinilai merugikan dirinya.

“Sebagaimana teman-teman tahu dalam pemberitaan di media, bahwa klien kami terlibat dalam kasus TPPO, lalu ada pengiringan opini yang begitu luas terkait kasus itu,” kata Dominikus.

Kemudian Dominikus menegaskan bahwa Polres Sikka selaku penegak hukum belum menetapkan status apa pun terhadap kliennya.

Dominikus juga menjelaskan, “Sampai hari ini, klien kami dipanggil sebagai saksi.”

“Tetapi ada pihak yang meminta Polres Sikka untuk segera menetapkan sebagai tersangka, padahal mereka sendiri mengakui bahwa bukti-bukti belum cukup,” katanya.

Menurut Dominikus, penetapan tersangka minimal memenuhi dua alat bukti, bukan “karena ada kepentingan pihak yang ditunggangi desak ditetapkan jadi tersangka.”

“Menanggapi berbagai pernyataan itu, klien kami dan segenap keluarga yang ada di sini akan menentukan langkah hukum. Kita tegas,” kata Dominikus.

“Kami menyatakan langkah hukum atas pernyataan-pernyataan di pers yang berkembang selama ini. Mereka harus bertanggung jawab atas pernyataan-pernyataan liar di luar.”

TRUK-F Temukan Tiga Fakta

Joker Bantah Terlibat TPPO tapi Biayai Keberangkatan Tenaga Kerja Tanpa Prosedur, TRUK-F Temukan Fakta Keterlibatannya1
Falentinus Pogon, Ketua Tim Hukum TRUK-F sekaligus Kuasa Hukum Maria Herlina Mbani saat ditemui Ekora NTT pada Selasa, 9 April 2024 di depan Kantor TRUK-F. (Foto: Risto Jomang/Ekora NTT)

Falentinus Pogon, Ketua Tim Hukum TRUK-F sekaligus Kuasa Hukum Maria Herlina Mbani, mengatakan terdapat tiga fakta mengenai dugaan keterlibatan Joker dalam kasus TPPO yang sedang diselidiki Polres Sikka.

“Ada fakta bahwa Joker berangkat bersamaan dengan korban. Walaupun dia naik di Larantuka, tetapi menurut manifes itu tercatat dirinya naik di Maumere,” kata Falentinus saat ditemui Ekora NTT di Kantor TRUK-F pada Selasa, 9 April 2024.

Falentinus mempertanyakan alasan di balik perbedaan antara manifes dan keterangan tempat berangkat sebagaimana disampaikan Joker. Seharusnya, jika manifes tercatat di Maumere, artinya dia naiknya di Maumere, bukan di tempat lain.

“Joker punya manifes ada di Maumere, kenapa naiknya di Larantuka?”

Falentinus juga menyoroti keterangan alasan keterlambatan yang menyebabkan Joker harus naik kapal di Larantuka.

“Itu alasan dia, tapi kita juga kan mendengarkan keterangan yang berbeda dari korban, karena banyak yang cari. Mungkin nanti polisi bisa telusuri manifesnya, di Maumere maupun di Larantuka.”

Dalam penelusuran Ekora NTT, manifes keberangkatan KM Lambelu dari Pelabuhan Lorens Say Maumere per 13 Maret 2024, mencatat nama Joker dan beberapa nama lainnya yang diduga dibiayai Joker.

Sedangkan dalam manifes keberangkatan penumpang KM Lambelu dari Pelabuhan Larantuka tidak tertera nama Yuvinus Solo alias Joker.

Ekora NTT tidak menemukan nama Yodimus Moan Kaka atau Jodi dalam manifes keberangkatan penumpang KM Lambelu dari Pelabuhan Lorens Say.

Falentinus juga menyoroti besaran dana yang dikeluarkan Joker untuk membiayai perjalanan para pekerja ke Kalimantan Timur. Ia mempertanyakan “niat baik” Joker tersebut.

“Jika punya niat baik, mengapa hanya sebatas membelikan tiket, tapi tidak bertanya bahkan mengurus secara benar, secara prosedur. Kan dia sudah tahu prosedurnya,” kata Falentinus.

“Kenapa niat baik ini hanya sepotong hanya membelikan tiket tetapi mengatur prosedurnya tidak dibuat. Nah ini menjadi tanda tanya. Apalagi dia seorang wakil rakyat terpilih.”

“Itu pertanyaan hukumnya, bukan fitnah.”

“Jadi fakta ini tidak bisa digoyang lagi. Mau diputar, mau dibolak-balik, tidak bisa digoyang, karena mereka sendiri yang omong,” tegas Falentinus.

Falentinus mengapresiasi langkah penyidik Polres Sikka yang sudah memasukkan BAP Joker.

Terkait upaya damai dari pihak Joker, Falentinus mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu fakta keterlibatan Joker.

Hanya Gertak Sambal

Falentinus menanggapi pernyataan Dominikus yang hendak memproses secara hukum pihak-pihak yang memberi keterangan ke media sebagai “pernyataan yang hanya gertak sambal dan tidak ada potongan.”

Falentinus menegaskan, jika yang dimaksudkan adalah pihak TRUK-F, pihak Joker dipersilakan untuk melaporkan mereka.

“Karena pernyataannya dia itu untuk kepentingan klien dia, kita berbicara dari keterangan yang diberikan korban dan untuk kepentingan korban,” tegas Falentinus.

Kawal Bersama Atas Nama Kemanusiaan

Falentinus menegaskan, keterlibatan TRUK-F dalam kasus ini didasari rasa kemanusiaan dan “menjalankan kuasa yang dijalankan oleh negara berdasarkan pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.”

“Di situ mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.”

“Begitu pun peran serta kami sejauh mana diatur di situ pasal 60 ayat 22 itu memberikan informasi, melaporkan, juga turut serta untuk menangani korban,” kata Falentinus.

Lebih lanjut, Falentinus bilang, TRUK-F atas nama kemanusiaan mau membantu korban untuk memastikan tiga hal penting.

“Pertama, kepastian bahwa mereka (korban TPPO) itu mendapat tempat tinggal yang nyaman. Yang kedua, mereka punya makanan yang cukup. Yang ketiga mereka itu sehat. Poin ini menjadi tujuan utama kami ke Polres,” kata Falentinus.

Ia berharap, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat punya sikap yang sama dalam upaya pemberantasan perdagangan orang.

“Lalu yang kedua, perhatian tentang proses hukum, perhatian mengenai pemulangan mereka, serta perhatian terhadap tiga hal penting tadi.”

TRUK-F akan terus mengawal kasus ini, baik dari sisi penanganan korban, maupun dari proses hukum soal dugaan TPPO.

“Kita kawal prosesnya, tetapi siapa yang menghalangi, kita lawan. Kita tidak tanggung-tanggung lagi,” pungkas Falentinus.


Penulis: Risto Jomang

spot_img
TERKINI
BACA JUGA