Nama Ayodhia Kalake Kembali Diusulkan Jadi Penjabat Gubernur NTT

Pertimbangan lainnya terkait beberapa regulasi yang sedang berproses seperti Perda RT/RW Provinsi NTT dan RPJPD Provinsi NTT dan waktu yang sisa enam bulan.

Kupang, Ekorantt.com – Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake bakal mengakhiri jabatannya pada 5 September 2024 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memroses dan mengusulkan nama penjabat gubernur NTT ke Kementerian Dalam Negeri.

“DPRD telah mengusulkan nama Ayodhia Kalake sebagai penjabat gubernur NTT,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT, Alex Ofong di Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Alex, pertimbangan pengusulan nama Ayodhia G.L Kalake kembali menjabat sebagai penjabat gubernur NTT dikarenakan beberapa hal.

Di antaranya, kontinuitas pembahasan anggaran baik itu anggaran perubahan maupun anggaran murni tahun 2025.

Pertimbangan lainnya terkait beberapa regulasi yang sedang berproses seperti Perda RT/RW Provinsi NTT dan RPJPD Provinsi NTT dan waktu yang sisa enam bulan.

“Maka menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan kembali penjabat yang saat ini sedang memimpin,” tandasnya.

Ia berharap Kementerian Dalam Negeri mengakomodasi satu nama yang telah diusulkan oleh DPRD NTT.

“Nama Ayodhia Kalake telah disepakati bersama oleh semua fraksi di DPRD NTT. Karena itu kita berharap usulan ini bisa diterima,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni menjelaskan, DPRD NTT telah memproses pengusulan nama yang akan diusulkan sebagai pengganti Ayodhia Kalake.

“Surat dari Depdagri sudah ke kami. Kami sedang memproses sesuai dengan mekanisme yang sama pada awalnya,” kata Emi kepada wartawan di Kupang pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, proses pengusulan nama penjabat gubernur NTT saat ini tidak seperti pengusulan nama penjabat sebelumnya karena ada catatan yang harus menjadi pertimbangan DPRD. Hal itu yakni pembahasan perubahan APBD maupun APBD murni 2025 antara Pemprov NTT dengan DPRD NTT.

Pertimbangan lainnya adalah terkait durasi waktu menjabat yang hanya berkisar 5-6 bulan hingga pelantikan.

“Waktu yang pendek ini tentu kita juga mempertimbangkan banyak hal. Mengusulkan nama itu mudah bagi saya. Tetapi perjalanan hari ini dan ke depan harus jadi pertimbangan,” tandasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA