Maumere, Ekorantt.com – Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Polisi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, menganiaya seorang warga berinisial H di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Minggu, 30 November 2025.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Propam Polres Sikka bergegas ke lokasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku. Ini menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” kata Henry.
Dalam kondisi mabuk, lanjut Henry, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1. Pelaku memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan jari tengah korban mengalami luka memar.
Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah, kata Henry.
Tiba di lokasi, anggota mengendalikan situasi dan mengambil alih senjata dari pelaku. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Sikka.
Pelaku dan senjata dinas telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme disiplin atau kode etik profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.
Korban diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polres Sikka.
“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Kombes Henry.
Saat ini, Propam Polres Sikka pun sedang memeriksa korban, terduga pelaku, dan saksi.













