Ende, Ekorantt.com – DPRD Kabupaten Ende meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk menghentikan sementara aktivitas tambang Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, melakukan evaluasi demi keselamatan ekologis dan melakukan penutupan sementara,” kata Wakil Ketua DPRD Ende Yanus Waro saat membacakan rekomendasi dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Nangapanda dan PT Novita Karya Taga, Senin, 23 Februari 2026.
Selanjutnya, kata Yanus, DPRD meminta pemerintah segera membentuk tim kerja untuk mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan jenis mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Novega Karya Taga ini.
DPRD Kabupaten Ende juga mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi perizinan, dan bila ditemukan pelanggaran serius, segera mencabut perizinan perusahaan tersebut.
“Jadi, itu yang kita dari lembaga DPRD akan merekomendasikan ke pihak pemerintah,” kata Yanus.
Masyarakat Desa Sanggaroro, dalam pernyataan sikap yang disampaikan Alo Gons, mengatakan bahwa aktivitas tambang Galian C membawa dampak kerusakan lingkungan, daerah aliran sungai, dan tanaman perkebunan masyarakat.
Warga desa menilai aktivitas tambang Galian C yang sudah beroperasi selama 17 tahun itu juga mengancam pemukiman warga di Desa Sanggaroro.
Oleh karena itu, warga menolak seluruh aktivitas Galian C dan AMP yang dilakukan oleh PT Novita Karya Taga.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan proses hukum kepada PT Novita Karya Taga yang telah merusak lingkungan,” terangnya.
Warga meminta untuk segera mencabut izin dan menutup seluruh aktivitas pertambangan Galian C dan AMP milik PT Novita Karya Taga. Selanjutnya, pemerintah didesak melakukan normalisasi kali yang rusak.
“Kami masyarakat dan gereja menolak segala bentuk eksploitasi dalam bentuk apa pun yang dapat merusak lingkungan di wilayah Keuskupan Agung Ende,” tambahnya.
Apabila tuntutan itu tak digubris pemerintah, lanjut Alo, warga akan melakukan penutupan secara paksa terhadap Galian C itu.
“Dan Juga, kami akan melakukan aksi besar besaran bersama segenap masyarakat dan gereja apabila tuntutan kami di atas tidak di indahkan,” tuturnya.
Direktur PT Novita Karya Taga melalui kuasa hukumnya Chasimirus Bara Beri, mengatakan pihaknya akan selalu mengikuti setiap keputusan pemerintah terkait dengan aktivitas tambang Galian C. Perusahaan akan tetap beroperasi selama belum ada pencabutan izin dari pemerintah.
“Terkait dengan penutupan aktivitas pertambangan, itu sudah ada dalam Undang -undang Minerba. Apa pun putusan pemerintah, kita mesti menghormati itu,” tandasnya.
Temukan Ada Kerusakan Lingkungan
Sebelumnya, tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT melakukan peninjauan dan monitoring ke lokasi tambang Galian C di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Tinjauan tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas Galian C.
Kabid Geologi, Air Tanah dan Minerba Dinas ESDM Provinsi NTT, Victor Tade berkata, kehadirannya bersama tim inspektur tambang guna mendengar secara langsung keluhan masyarakat.
Mereka juga ingin mendapatkan secara utuh dan objektif kondisi riil galian yang dilakukan PT Novita Karya Taga tersebut.
“Kehadiran kita hari ini untuk melakukan uji petik terhadap kegiatan tambang yang dilakukan oleh perusahaan (PT Novita Karya Taga),” ujar Victor.
Usai uji petik lapangan, Victor mengaku menemukan adanya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang Galian C.
“Setelah kami melakukan pengecekan, yang pasti ada berdampak pada pelebaran sungai. Kondisinya sampai berbentuk terjal dan tebing (bibir kali) di sebelah jembatan gantung itu,” terangnya.
Namun Victor berkata, kerusakan tersebut terjadi pada bibir kali yang berada di luar radius Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi milik PT Novita Karya Taga.
Terhadap kondisi tersebut, ia menawarkan dua opsi kepada masyarakat di antaranya “tutup atau lanjut” terhadap aktivitas galian.
Masyarakat pun banyak meminta agar aktivitas Galian C dihentikan. Meski begitu, menurutnya, proses penutupan tentu saja ada mekanisme.
Victor pun berjanji akan menyampaikan keluhan dan permintaan masyarakat setempat kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT. Temuannya diharapkan menjadi dasar untuk meninjau kembali IUP PT Novita Karya Taga.
Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan dinas- dinas terkait yang mempunyai kewenangan dengan IUP.
Victor menjelaskan, kewenangan untuk mengeluarkan izin operasi tersebut antara lain; Dinas DPMPTSP Provinsi NTT dan Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, Dinas ESDM berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan izin usaha.
Menurut dia, IUP PT Novita Karya Taga berlaku hingga 2029 mendatang. Namun dalam perjalanan ada gejolak masyarakat bahwa tambang Galian C tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan.
“Kami juga sudah melihat. Nah, nanti kami coba mencari cela, artinya ketika masyarakat sudah bilang ini harus tutup, kami harus pastikan bahwa dengan dinas terkait (DLH dan Dinas perizinan Provinsi) bisa mendukung terhadap penutupan ini. Supaya kami juga tidak salah melangkah dalam menentukan untuk tutup,” jelas Victor.
Ia bilang, meskipun dilakukan peninjauan terhadap izin operasinya, PT Novita Karya Taga diperkenankan untuk tetap beroperasi.
Victor juga mengharapkan kepada semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan agar tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
Sebelum melakukan peninjauan lokasi, Victor dan tim terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan masyarakat dan tokoh agama Katolik, serta perwakilan PT Novita Karya Taga.
Pertemuan tersebut dilakukan guna mendengar langsung aspirasi masyarakat Desa Sanggaroro terhadap keberadaan tambang Galian C.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan keresahan akibat aktivitas tambang Galian C milik PT Novita Karya Taga. Mereka meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk menutup aktivitasnya.
Warga menilai keberadaan tambang di Desa Sanggaroro telah merusak daerah aliran sungai, yang semulanya menjadi sumber kekayaan kini berubah menjadi ancaman bagi warga di setiap musim hujan.
Selain daerah aliran sungai, aktivitas tambang yang berlangsung sejak tahun 2010 tersebut juga merusak lahan perkebunan yang menjadi harapan hidup masyarakat Desa Sanggaroro.
Setiap musim hujan sebagian komoditi warga hanyut terbawa banjir akibat dari gerusan pada bibir sungai.
“Permintaan kami hanya satu hentikan segala aktivitas galian di wilayah kami ini. Kami sangat resah dengan keberadaan Galian C ini, akibatnya pohon-pohon kelapa yang ada di pinggir kali sudah banyak yang habis, sudah dibawa dikikis oleh banjir,” ungkap Ferdindus Bata, warga setempat.
Ia mengaku sebelum ada aktivitas pertambangan tersebut tidak pernah terjadi pengikisan pada bibir sungai meskipun banjir.
Kini, kata Ferdindus, dampaknya sangat besar. Sebelumnya, bibir sungai yang semula mengikis sekitar 50 sentimeter kini sudah menjadi tebing tinggi sedalam sekitar empat sampai lima meter.
“Apabila aktivitas Galian C tersebut tidak segera dihentikan akan membawa kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tegasnya.
Senada dengan Ferdindus, Alosius Gons warga Desa Sanggaroro mengatakan, aktivitas tambang Galian C tidak ada kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ia bilang, tambang Galian C di wilayahnya hanya membawa bencana bagi masyarakat.
“Kontribusi perusahaan bagi masyarakat di sini tidak ada sama sekali. Batu, pasir untuk bangun rumah saja kita pakai beli, padahal yang mereka gali itu kekayaan kami masyarakat di sini,” ujar Alosius mengeluh.
Ditambah lagi, kata dia, tanaman-tanaman petani yang di pinggir sungai menjadi korban setiap kali datang banjir.
“Itu keuntungan buat mereka di perusahaan ini, tetapi kerugian untuk kami masyarakat karena aset komoditi pertanian kami di bawah banjir,” tegas Alosius.
Sebab itu, ia meminta agar aktivitas PT Novita Karya Taga sudah saatnya ditutup. Bila tidak, ia berjanji akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi tambang.
Alosius mengaku, gejolak penolakan terhadap aktivitas Galian C tersebut sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu, jelang berakhirnya IUP PT Novita Karya Taga.
Saat itu, masyarakat membuat pengaduan kepada pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas galian.
Namun, perjuangan tersebut tidak membuahkan hasil. Sejak saat itu, kata Alosius, tidak pernah melakukan pertemuan langsung antara perusahaan, pemerintah desa dengan masyarakat.
Pertemuan hanya pemerintah desa dan perusahaan, katanya.
Meskipun tuntutan tersebut tidak diakomodasi, masyarakat bersama pemerintah desa kemudian membuat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dengan tembusan ke pihak perusahaan.
Salah satu poin tuntutan, “sebelum melakukan permohonan perpanjangan kontrak, perusahaan terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.”
Namun tuntutan tersebut, menurut dia, tidak diindahkan pihak perusahaan. Malah pada tahun 2024 IUP diterbitkan.
“Kami tidak benci dengan perusahaan, tapi dampaknya ini yang menyusahkan kami, itu yang kami marah. Salah kah?” tukas Alosius.
“Oleh karena itu hari ini kami minta aktivitas tambang Galian C ditutup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Produksi PT Novita Karya Taga, Vinsensius mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas ESDM Provinsi NTT untuk memutuskan terkait aktivitas tambang Galian C.
“Jadi kalau dari saya prinsipnya seperti itu,” katanya singkat.












