Soe, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) menghadirkan sistem parkir digital di Pasar Inpres Soe demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui e-Parking, seluruh transaksi tercatat secara real-time sehingga meminimalisir kebocoran PAD dan meningkatkan akuntabilitas,” kata Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, sebagaimana yang dilansir Rakyatntt.id, saat peluncuran dan uji coba perdana sistem e-Parking di Pasar Inpres Soe pada Jumat, 17 April 2026.
Eduard berharap sistem parkir digital menjadi solusi peningkatan kualitas pelayanan parkir, menjamin keamanan kendaraan, dan menekan potensi kebocoran retribusi.
Selama ini, menurutnya, sistem parkir konvensional berhadapan dengan tantangan ketidakpastian tarif hingga kurangnya transparansi. Karena itu, penerapan parkir digital menjadi inovasi pemerintah agar pelayanan publik lebih berkualitas.
Keunggulan dari parkir digital, kata Eduard, yakni pelayanan menjadi lebih transparan mengingat transaksi tercatat secara digital dan real-time. Sistem ini juga mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah karena tercatat lebih akurat.
Ia menambahkan, parkir digital memungkinkan masyarakat bertransaksi secara non-tunai, seperti Electronic Data Capture (EDC), e-money, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Ia pun mengajak masyarakat mendukung penerapan parkir digital demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan parkir digital dilaksanakan oleh Pemkab TTS dalam kerja sama dengan PT FPF Globalindo. Direktur PT FPF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, berkomitmen meningkatkan kualitas parkir di Pasar Inpres Soe.
Hadirnya sistem parkir ini berusaha memberikan kenyamanan dan bagi pengguna pasar. “Area parkir juga dilengkapi CCTV. Kami terbuka menerima masukan demi penyempurnaan layanan,” kata Tobing.
Biaya parkir merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah, dengan rincian; kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp3.000, roda enam Rp5.000, lebih dari roda enam Rp8.000.
Para pengguna pasar bisa juga menggunakan sistem member dengan sistem tarif bulanan. Rincian harganya yakni kendaraan roda dua Rp20 ribu, roda empat Rp30 ribu, roda enam Rp50 ribu, dan lebih dari roda enam Rp100 ribu.
Penerapan parkir digital di Pasar Inpres Soe berlaku secara penuh sejak Senin, 20 April 2026.













