Bupati Ende Larang ASN Belanja Barang Pedagang di Bahu Jalan Pasar Mbongawani

"Jadi saya minta ASN kalau pergi Pasar Mbongawani membeli dari pedagang yang jualnya di dalam. Jangan beli yang jual di jalanan di luar (pasar) itu," ujar Yosef di Ende pada Senin, 18 Mei 2026.

Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membeli barang pedagang di bahu jalan Pasar Mbongawani.

Larangan ini muncul karena masih terlihat banyak pedagang kaki lima (PKL) secara bebas menjual di area jalan. Padahal sebelumnya pemerintah telah melarang dan mengimbau agar pedagang mengisi semua lapak dalam pasar.

“Jadi saya minta ASN kalau pergi Pasar Mbongawani membeli dari pedagang yang jualnya di dalam. Jangan beli yang jual di jalanan di luar (pasar) itu,” ujar Yosef di Ende pada Senin, 18 Mei 2026.

Dengan begitu, ASN disebut dapat memberi contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya. Termasuk sebagai tindakan positif untuk memberi pelajaran bagi pedagang yang tidak taat.

“Jadi biar kasih contoh gitu ya. Bahwa kalau mau beli barang, beli ikan itu semua di tempatnya di dalamnya sudah disediakan,” ujarnya.

Yosef mengungkapkan bahwa hal ini sebagai upaya untuk menghindari kemacetan dan memperindah kota, khususnya di area pasar.

“Sehingga pedagang-pedagang yang ada di dalam padar juga tidak kecewa. Mereka di dalam, sementara di luar orang yang datang beli, belinya di luar,” tuturnya.

Selain di Pasar Mbongawani, Yosef juga melarang ASN membeli barang milik pedagang yang berjualan di area bahu jalan di dalam kota Ende.

Berjualan di badan jalan, selain memicu kemacetan juga menimbulkan bau yang tidak sedap dan terkesan kumuh, kata Yosef.

“Tapi kalau boleh juga yang jual ikan di jalanan mending jangan beli. Mendingan beli di pasar. Kalau punya waktunya mending beli di pasar. Orang yang jual ikan di jalan bau juga kan,” kata Yosef.

“Jadi lebih baik jualnya di pasar. Nah, itu berlaku bagi mereka yang jual-jual ikan di jalanan.”

Yosef meminta Satpol PP untuk terus melakukan razia bagi pedagang yang berjualan di luar area pasar atau di badan jalan.

Para pedagang yang tidak patuh akan diberikan sanksi tegas berupa penyitaan barang dagangan serta pemberian denda, kata dia.

Masing-masing pedagang dikenakan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

“Jadi kita tertibkan. Pol PP melakukan razia setiap hari, bagi mereka yang masih jualan di jalan, barangnya akan disita dan diminta bayar denda,” tegasnya.

“Jadi kalau satu kali mereka dapat kena denda, ya saya pikir mereka juga tobat juga.”

Meski ada imbauan pemerintah, masih terdapat banyak pedagang yang berjualan di area sepanjang badan jalan di area Pasar Mbongawani pada Senin, 18 Mei 2026.

TERKINI
BACA JUGA