Layanan RSUD Bajawa Dipindah ke Late, DPRD Ngada Pertanyakan Izin Operasional

"Bagaimana pemerintah nekat pindah rumah sakit ke Late sementara sampai sekarang rumah sakit yang baru dibangun itu belum ada izin dari Kementerian Kesehatan," ujar Rudolf di Bajawa pada Senin, 25 Mei 2026.

Bajawa, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ngada memindahkan layanan kesehatan umum dari RSUD Bajawa ke RSUD Late di Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat.

Pemindahan ini disampaikan Direktur RSUD Bajawa, Hironimus Du’e, baru-baru ini. Manajemen RSUD Late telah berjalan sejak 11 Mei, sedangkan pelayanan rawat jalan terhadap pasien akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026 mendatang. 

Wakil Ketua 1 DPRD Ngada, Rudolf Aqroz Wogo mengatakan, kebijakan pemindahan itu harus punya dasar yakni izin operasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Bagaimana pemerintah nekat pindah rumah sakit ke Late sementara sampai sekarang rumah sakit yang baru dibangun itu belum ada izin dari Kementerian Kesehatan,” ujar Rudolf di Bajawa pada Senin, 25 Mei 2026.

Ia menggambarkan letak dua rumah sakit daerah ini tidak dalam satu lokasi dan tidak saling berintegrasi.

Rudolf khawatir jika kebijakan itu tetap dipaksakan tanpa ada izinan maka akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

“Belum lagi kita bicara fasilitas di bawah (Late), sampai saat ini juga belum lengkap. Kalau begini pasti masyarakat yang dirugikan,” ujar dia. 

Pria yang akrab disapa Rudi ini menuturkan dalam diskusi bersama otoritas RSUD Bajawa, dijelaskan pemindahan manajemen dan pelayanan sudah melalui diskusi lisan dengan pihak Kemenkes.

Pemindahan juga mengacu surat edaran nomor HK. 02.02/D/1775/2025 tentang rumah sakit yang bisa beroperasi meskipun lahan bangunan yang tidak berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. 

Namun, kata Rudi, dalam surat edaran itu, Kabupaten Ngada tidak tercover dalam surat edaran. 

“Memang benar surat itu ada, tapi Ngada tidak masuk di dalamnya itu hanya ditujukan ke beberapa provinsi,” kata Rudi.

Ia menilai kebijakan itu terkesan terburu-buru tanpa melalui kajian yang matang. Bila dipaksakan masyarakat akan menjadi korban.

“Bagaimana kalau ada pasien setelah periksa dan harus rawat nginap, dengan jarak jauh begini,” pungkasnya. 

Direktur RSUD Bajawa Hironimus Du’e membantah terkait belum adanya izin operasional dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, izin operasional Late masih berada di bawah RSUD Bajawa namun untuk pelayanan kepada masyarakat dilakukan di dua lokasi itu. 

“Untuk izin operasional satu, karena sebagian pelayanan masih dilakukan di lokasi pertama di Jalan Diponegoro, Kota Bajawa,” ucap Hironimus. 

Meskipun dalam surat edaran itu Kabupaten Ngada tidak masuk di dalam, namun dari penjelasan Kemenkes RI, surat itu berlaku untuk seluruh Indonesia, kata Hironimus. 

“Kita juga lagi menyurati Kemenkes supaya kabupaten dicantum juga dalam surat edaran itu,” kata dia. 

Hironimus menegaskan meskipun pelayanan berada di dua lokasi berbeda, pihak manajemen sudah melakukan sejumlah upaya agar masyarakat bisa dilayani dengan baik, salah satunya pemasangan fasilitas penguat jaringan komunikasi.

TERKINI
BACA JUGA