Larantuka, Ekorantt.com – Polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan Laurensius Lamariang Kedang (53) di Desa Lewomuda, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Fardan Adi Nugroho mengatakan, kedua pelaku berinisial HKG dan ASK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang telah dinaikan ke penyidikan itu, polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Tersangka kami sudah tahan, sementara ini kami masih pengembangan lagi untuk mencari terduga pelaku yang lainnya,” ujar Fardan di Larantuka, Senin sore, 15 Juni 2026.
Fardan berkata, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 262 Ayat 4 KUHP subsider Pasal 262 Ayat 3 KUHP lebih subsider Pasal 262 Ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider Pasal 262 ayat 1 KUHP.
Dalam rumusan pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan orang meninggal dunia tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun disertai denda.
Fardan menguraikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 Pukul 22.00 Wita. Korban yang adalah penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki asal Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, mengikuti syukuran pesta di Desa Lewomuda.
Fardan menyebut, insiden maut bermula saat seorang anak, inisial SSK, mengadu kepada ayahnya HGK bahwa ia telah dianiaya korban. SSK seketika pingsan. HGK yang tak terima mendatangi korban.
Sebelum membalas, HGK sempat bertanya alasan korban memukul anaknya. Korban saat itu menyebut foto dirinya menjadi bahan editan oleh anak pelaku. Bagi korban, foto editan berkepala botak merupakan perbuatan tak terpuji.
“Korban menjawab, dia (SSK) edit foto saya punya kepala botak. Anak ini kurang ajar. Saya mau kasih mati dia,” kata Fardan, seturut pengakuan pelaku dalam pemeriksaan.
Korban, jelasnya, kemudian dipukul bahkan melibatkan para pelaku lain yang berada di sekitar tempat kejadian, termasuk HGK dan ASK. Penganiayaan berlanjut ke teras rumah milik salah satu warga.
“Tidak lama kemudian pihak kepolisian dan pihak puskesmas datang ke TKP dan menemukan kondisi korban sudah meninggal dunia,” tutur Fardan.
Setelah kejadian memilukan itu, hajatan pesta semakin dibatasi. Euforia berlebihan diperketat, seperti saat pesta sambut baru di wilayah Kecamatan Demon Pagong.
Penulis: Paul Kabelen













