Kupang, Ekorantt.com – Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) tetap merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir di Indonesia. Hal ini menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas gugatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Ketua Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Haning berkata, perkara Nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT itu bermula dari gugatan Pertina terhadap Menpora setelah muncul pernyataan yang menyebut adanya dualisme organisasi tinju amatir di Indonesia. Keduanya, yakni Pertina dan Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati).
Menurut Pertina, kata Samuel, pernyataan tersebut menimbulkan polemik di daerah dan berpotensi mengganggu pembinaan olahraga tinju nasional.
Melalui gugatan itu, Pertina meminta Menpora mengambil tindakan administratif yang tegas dengan memberikan kepastian bahwa pemerintah hanya mengakui Pertina sebagai induk organisasi cabang olahraga tinju amatir.
Pertina juga menilai munculnya Perbati tanpa adanya kejelasan legalitas sebagai induk cabang olahraga telah memicu persoalan administrasi organisasi serta membingungkan para atlet, pelatih, wasit, dan pengurus di daerah.
Samuel mengatakan, selama persidangan majelis hakim beberapa kali meminta pihak tergugat menunjukkan dasar hukum atau legal standing organisasi yang disebut sebagai bagian dari dualisme. Namun, hingga persidangan selesai, bukti tersebut, menurutnya, tidak pernah diajukan.
“Majelis hakim meminta agar pihak tergugat menunjukkan legal standing organisasi yang disebut sebagai pihak lain. Sampai beberapa kali persidangan, bukti itu tidak dapat ditunjukkan,” ujar Samuel di Kupang pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pernyataan Menpora tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi pemerintahan karena tidak disertai keputusan ataupun tindakan konkret yang menimbulkan akibat hukum. Atas dasar pertimbangan tersebut, gugatan Pertina dinyatakan ditolak.
Meski demikian, Samuel menilai amar putusan tersebut justru memperkuat posisi Pertina. Menurut dia, tidak adanya tindakan administratif pemerintah yang mengakui organisasi lain menunjukkan Pertina tetap menjadi induk organisasi tinju yang sah.
“Putusan ini menguntungkan Pertina karena memperjelas bahwa Pertina tetap menjadi satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju yang berhak mengikuti Pekan Olahraga Nasional,” katanya.
Samuel berharap putusan PTUN Jakarta Timur dapat mengakhiri polemik mengenai dualisme organisasi tinju sehingga pembinaan atlet di seluruh daerah dapat berjalan tanpa perbedaan persepsi.
“Jangan sampai ada pernyataan yang memecah belah dunia tinju Indonesia. Dengan putusan ini, posisi Pertina sebagai induk organisasi tinju nasional semakin jelas,” tegas Samuel.
Polemik organisasi tinju amatir juga berlanjut di NTT. Pertina NTT sebelumnya melaporkan Perbati ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penyelenggaraan penataran wasit dan hakim pada 4–6 Juni 2026 serta pelaksanaan kejuaraan tinju antarsasana.
Kuasa hukum Pertina NTT, Marten Dilak mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen organisasi berupa AHU, NPWP, dan akta notaris yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Perbati diduga menggunakan AHU, NPWP, dan akta notaris Sasana Besar Tinju Indonesia,” kata Marten.
Menurutnya, penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Pertina NTT dan salah seorang wakil ketua Pertina NTT. Pemeriksaan difokuskan pada penyelenggaraan penataran wasit yang digelar Perbati pada awal Juni 2026.
Marten menegaskan, laporan tersebut diajukan karena Pertina menilai Perbati tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan kegiatan organisasi maupun kegiatan keolahragaan di NTT.













