Ende, Ekorantt.com – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Ende baru mencapai 20 persen atau sebanyak Rp10,8 miliar dari target Rp53 miliar pada 2026.
Mengacu pada data Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD Bapenda), baru 15 ribu kendaraan yang lunas pajak dari total keseluruhan 60 ribu kendaraan di Ende.
“Jumlah itu masih sangat besar. Besar sekali yang belum membayar pajak,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Bapenda NTT wilayah Ende, Vinsensius Sare kepada awak media di Ende pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Vinsensius menuturkan dari jumlah penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp10,8 miliar tercatat sebanyak Rp6,4 miliar masuk ke kas daerah dalam bentuk opsen. Opsen pajak adalah skema bagi hasil mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saya ambil contoh kendaraan pelat merah. Itu kesadaran pemerintah daerah juga kelihatannya belum terlalu. Padahal ada biaya-biaya dari pemerintah untuk pembayaran pajak kendaraan,” terang dia.
Vinsensius menambahkan, ratusan kendaraan dinas (pelat merah) milik Pemerintah Kabupaten Ende masih tunggak pajak hingga triwulan ketiga tahun 2026.
“Kendaraan pelat merah sendiri dari jumlahnya hampir sekitar seribu lebih. Yang membayar baru di angka 452 unit yakni roda dua 333, roda empat 119. Jadi masih banyak sekali kendaraan yang belum membayar pajak,” kata Vinsensius.
Ia mengaku semua upaya peringatan taat pajak sudah dilakukan seperti kegiatan pelayanan di setiap kecamatan, termasuk penerapan kebijakan Pergub Nomor 54 tahun 2026 tentang keringanan pajak kendaraan, namun penerimaan pajak masih rendah.
“Kami sudah berusaha, hanya itu tadi kembali ke kesadaran masyarakat dan juga kesadaran pemerintah daerah terkait dengan kendaraan pelat merah,” kata dia.
“Jadi kami berharap di bidang aset itu segera mengurus semua surat-surat yang sudah dikumpulkan di bidang aset itu untuk segera dapat bayar. Jangan sampai kita berharap ke masyarakat tapi Pemda sendiri tidak merespons,” tambah Vinsensius.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Ende, Herman Mbipi, membenarkan bahwa banyak kendaraan dinas di lingkup Pemkab Ende menunggak pajak.
Instansi ini mencatat sebanyak 1.606 unit kendaraan dinas, namun yang masih beroperasi 1.007 unit dan 599 unit yang mengalami rusak berat.
Dari total kendaraan tersebut yang sudah membayar pajak sebanyak 327 kendaraan, sementara 1.279 kendaraan pelat merah belum melakukan pembayaran pajak.
Herman menuding lemahnya respons organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan ke bidang aset. Padahal di sisi lain pembayaran pajak kendaraan seharusnya terpusat di bidang aset.
“Selama ini kendala itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah jatuh tempo harus setor ke bidang aset. Jadi kalau terlambat berarti kami belum bisa bayar,” tutur dia.
Herman bilang, pada 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp253.800.000 untuk pembayaran pajak kendaraan, yang sudah realisasi sebesar Rp212.865.277.
“Untuk tahun ini masih pagu awal ya. Karena di perubahan itu ada penambahan,” ucap Herman sembari berjanji untuk segera menyelesaikan pajak kendaraan dinas secepatnya.













