Pemkab Manggarai Usulkan 5.235 Rumah Terima Bantuan Gempa Tahap Pertama

Kelengkapan dokumen masyarakat, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya, dapat segera dilengkapi tanpa harus menunggu seluruh proses uji publik selesai.

Ruteng, Ekorantt.com – Sebanyak 5.235 rumah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur diusulkan untuk mendapatkan bantuan gempa Flores tahap pertama.

Total tersebut sesuai hasil verifikasi dan validasi tahap pertama terkait kerusakan rumah akibat bencana gempa Flores.

Penetapan jumlah rumah ini ditandai dengan Penandatanganan Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Kerusakan Tahap I (Satu) Akibat Bencana Gempa Bumi Tektonik, yang berlangsung di Posko Transisi Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Rabu sore, 7 Oktober 2026.

Surat keputusan ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Deddi Diliyanto.

Dari 5.235 rumah yang diusulkan, ada 366 rumah rusak berat, 900 rumah rusak sedang, 931 rumah rusak ringan, serta 3.038 rumah dengan tingkat kerusakan ringan di bawah 20 persen.

Bupati Nabit menyebut, angka 5.235 tersebut bukan keseluruhan data masyarakat terdampak gempa. Data ini baru hasil verifikasi dan validasi pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini proses verifikasi dan validasi masih terus dilakukan. Karena itu, kita belum bisa menyampaikan berapa banyak yang nantinya akan masuk dalam usulan tahap kedua,” terang Nabit.

Ia bilang, penegasan itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa masyarakat yang diusulkan menerima bantuan hanya 5.235 rumah.

Setelah penetapan hasil tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Manggarai melanjutkan proses verifikasi dan validasi tahap kedua.

“Verifikasi tahap kedua akan diawali dengan uji publik terhadap data yang telah dihimpun,” ujar Nabit.

Karena itu, ia mengharapkan proses uji publik dapat berlangsung dalam waktu yang cukup, mengingat jumlah data yang harus diperiksa masih cukup besar.

Nabit juga berharap pelaksanaan uji publik dapat berlangsung hingga satu minggu, mulai Senin hingga Sabtu.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan yang memadai untuk melihat, memberikan tanggapan, melakukan klarifikasi, maupun menyampaikan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.

“Kita tidak minta waktu hanya dua atau tiga hari. Kalau bisa dari hari Senin sampai Sabtu, satu minggu. Karena memang jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.

Nabit mengaku telah mengarahkan seluruh pimpinan perangkat daerah yang terlibat dalam proses verifikasi agar tetap menjalankan proses administrasi secara paralel.

Kelengkapan dokumen masyarakat, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya, dapat segera dilengkapi tanpa harus menunggu seluruh proses uji publik selesai.

“Proses uji publik berjalan, proses administrasi juga harus berjalan. KTP, Kartu Keluarga, dan kelengkapan administrasi lainnya tidak harus menunggu uji publik selesai. Kalau bisa dilakukan lebih cepat, segera dilakukan,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat seluruh tahapan sehingga usulan bantuan bagi masyarakat terdampak dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Nabit berharap seluruh tahapan verifikasi, validasi, dan pengusulan bantuan dapat dilaksanakan secara bersama-sama, transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, bantuan yang nantinya diberikan dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang terdampak.

TERKINI
BACA JUGA