Bajawa, Ekorantt.com – Dua desa di Kabupaten Ngada tidak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Kedua desa tersebut yakni Desa Benteng Tawa V di Kecamatan Riung Barat dan Tadho Timur di Kecamatan Riung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Ngada, Marcus Philipud N. Botha mengatakan, pemerintah terpaksa melakukan penundaan panitia Pilakdes tidak melakukan penetapan calon kepala desa hingga batas waktu 15 September 2026 pukul 00.00 Wita.
“Selain itu panitia telah melanggar tahapan Pilkades serentak sesuai Keputusan Bupati Nomor 331/KEP/HK/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2026,” ujarnya kepada Ekora NTT pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Marcus, penundaan itu juga tertuang dalam Keputusan Bupati Ngada nomor 513/KEP/HK/2026.
Ia menambahkan pada tahun 2026 ada 96 desa yang akan melaksanakan Pilkades yang tersebar di 12 kecamatan. Pilkades akan dilaksanakan pada 12 November 2026 mendatang.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu menegaskan pentingnya kolaborasi sejumlah pihak agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar, tertib, demokrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2026 menghadapi sejumlah tantangan, di mana salah satunya karena keterbatasan keuangan daerah.
“Alokasi anggaran yang tersedia saat ini hanya digunakan untuk honor panitia Pilkades,” katanya.
Di tengah keterbatasan itu, Bernadinus mengingatkan kepada semua pihak termasuk camat agar melaksanakan setiap tahapan sesuai petunjuk sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.













