Ruteng, Ekorantt.com – Bank NTT mulai menerapkan keringanan kredit bagi peminjam yang terdampak gempa Flores.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku selama tiga tahun menyusul penetapan Dewan Komisioner OJK berhubungan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
Kepala Bank NTT Cabang Ruteng, Romi Radjalangu berkata, kebijakan relaksasi kredit sudah disediakan bagi 160 debitur potensi terdampak gempa di Kabupaten Manggarai. Tapi, masih sedikit debitur yang ajukan untuk memanfaatkan fasilitas ini.
“Jadi dari 160 debitur potensi terdampak gempa, sebanyak tiga debitur sudah mengajukan ke Bank NTT untuk dapat fasilitas relaksasi kredit,” sebut Romi pada Rabu Sore, 14 Oktober 2026.
Romi bilang, dari tiga debitur tersebut satu peminjamnya sudah direalisasi, sementara duanya masih dalam proses. Sedangkan debitur lain, belum melakukan pengajuan.
Pihaknya membutuhkan inisiatif dari debitur untuk mengajukan fasilitas relaksasi kredit. Dengan begitu, selanjut Bank NTT melakukan verifikasi.
Debitur diberi leluasa mengatur jadwal angsuran sesuai dengan kemampuannya. “Debitur sendiri yang mengajukan.”
Dalam hal ini, bank bukan berarti hanya menunggu di kantor, namun melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami komunikasi dengan debitur, memberi kesempatan memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Romi.
Romi yang didampingi supervisor kredit, Nasarius Enggong menjelaskan, kebijakan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tujuan pinjamannya untuk usaha produktif.
Kemudian mereka benar-benar terdampak gempa yang menyebabkan pembayaran angsuran terganggu.
“Ada debitur yang tidak mengajukan untuk memanfaatkan fasilitas ini karena merasa tidak terdampak,” kata Romi.
Di sisi lain, ada debitur terdampak tapi tidak mengajukan karena merasa tidak mengganggu kewajibannya membayar.
Romi bilang, kebijakan relaksasi bertujuan mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.
“Bahkan pada kebijakan ini ada waktu bagi debitur untuk tidak mengangsur selama jangka waktu tertentu. Jadi pilihan alternatif untuk membayar angsuran yang dibuat oleh Bank NTT benar-benar fleksibel sesuai dengan kondisi dari debitur,” tuturnya.
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit mendorong pemanfaatan kebijakan relaksasi kredit OJK bagi masyarakat terdampak gempa Flores digunakan secara tepat.
Apabila dimanfaatkan dengan baik, maka membantu meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi,” kata Nabit belum lama ini.
Ia bilang, kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana.
Karena itu, ia mengimbau warga terdampak kredit untuk berkomunikasi dengan bank masing-masing, guna memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Nabit berkata, pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, pemerintah pusat, OJK, lembaga perbankan serta masyarakat diharapkan terus terjaga agar proses pemulihan di Kabupaten Manggarai dapat berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini,” kata Nabit.
Bank NTT Mulai Beri Keringanan bagi Peminjam Korban Gempa Flores
Romi bilang, dari tiga debitur tersebut satu peminjamnya sudah direalisasi, sementara duanya masih dalam proses. Sedangkan debitur lain, belum melakukan pengajuan.













