7.314 Rumah Rusak akibat Gempa Flores di Ngada Tak Masuk Kategori Kerusakan Pemerintah

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ngada, Emanuel Kora mengatakan, penentuan kerusakan tersebut ditentukan oleh tim verifikasi yang dibentuk pemerintah.

Bajawa, Ekorantt.com – Sebanyak 7.314 rumah rusak akibat gempa Flores di Kabupaten Ngada tidak masuk dalam kategori rusak ringan, sedang, maupun berat oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

“Meskipun secara administratif tidak masuk dalam kriteria, tapi kenyataan di lapangan rumah rusak,” ungkap Bupati Ngada, Raymundus Bena di Kantor Bupati Ngada pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Untuk itu, Raymundus meminta pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan perhatian rumah warga yang rusak tersebut.

Sementara yang masuk kategori rumah rusak, kata dia, pemerintah telah menetapkan dalam surat keputusan penerima bantuan dana siap pakai (DSP) stimulan perbaikan dan pembangunan rumah terdampak bencana gempa bumi tahap II tahun 2026.

Penetapan itu menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi usulan bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak gempa Flores.

“Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan dampak bencana di tengah kondisi gempa yang masih berlanjut,” kata Raymundus.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ngada, Emanuel Kora mengatakan, penentuan kerusakan tersebut ditentukan oleh tim verifikasi yang dibentuk pemerintah.

Menurutnya, rumah dikategorikan rusak jika tingkat kerusakannya lebih dari 20 persen.

“Untuk Kabupaten Ngada rumah rusak berat 268, rusak sedang 1.665, rusak ringan 6.959,” katanya.

Sementara itu, PIC BNPB Ngada Brigjen TNI (Purn) Arie Subekti menyampaikan tahap kedua ini menjadi tahapan final dalam proses bantuan stimulan penanganan rumah terdampak gempa bumi di Kabupaten Ngada.

“Kita berharap tidak terjadi lagi bencana susulan yang dapat menambah dampak kerusakan dan memerlukan tahapan bantuan berikutnya,” katanya.

Arie menegaskan, tugas BNPB di daerah dalam proses ini adalah memberikan pendampingan agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan dilakukan dengan memastikan proses berjalan sesuai jalur dan tidak terdapat pelaksanaan yang menyimpang maupun menyalahi aturan.

TERKINI
BACA JUGA