DPRD Desak Pemkab Ende Cabut Izin Pabrik Tahu-Tempe yang Cemari Kali Wolowona

Ende, Ekorantt.com – Anggota DPRD Ende, Anselmus Kaise mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi pabrik tahu-tempe di Lokoboko, Kelurahan Lokoboko, Kecamatan Ndona.

Desakan tersebut menyusul adanya keluhan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan tahu-tempe.

Hasil limbah pabrik dilaporkan dibuang begitu saja ke kali Wolowona. Akibatnya, bau tak sedap kerap dihirup warga sekitar.

Ansel menilai pemilik pabrik tahu-tempe Krakatau yang terletak di Lokoboko tidak peka terhadap masalah lingkungan.

“Sepengetahuan saya sudah lima tahun lalu masalah ini, kemudian sekarang masyarakat mengeluhkan kembali,” ujar politisi PSI itu kepada Ekora NTT pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Ansel, pabrik tahu-tempe Krakatau tidak taat aturan serta tidak menghargai pemerintah mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait termasuk lembaga DPRD.

Bahkan, Ansel menilai, ulah pabrik Krakatau sangat tidak manusiawi dan terkesan membangkang terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, Ansel mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menutup aktivitas pabrik tersebut apabila terbukti membuang hasil limbah ke kali yang mengakibatkan terjadinya pencemaran.

“Tidak perlu lagi turun ke sana untuk membangun hubungan atau mediasi dan lain-lain. Tutup perusahaannya. Karena memang sudah kejadian yang berkali-kali, berulang-ulang ya, bukan baru tahun lalu, sudah lima tahun,” tegasnya.

Ansel juga mendesak Sat Pol PP Kabupaten Ende untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda).

“Bayangkan limbah dari perusahaan dibuang langsung ke kali. Ini kan tindakan yang tidak manusiawi.”

“Bukan soal berapa warga di sekitar itu yang terdampak, bukan soal bau menyengat,  tapi ada penghidupan habitat di kali itu,” ujar Ansel.

Demi menjaga keberlangsungan para pekerja, Ansel mendorong dua opsi kepada Pemerintah Kabupaten Ende. Keduanya antara lain, mencabut izin usaha perusahaan dan memindahkan lokasi pabrik.

Ia mengingatkan agar perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan operasional yang ramah lingkungan, termasuk penyediaan instalasi pengolah air limbah (IPAL) dan bak penampungan limbah yang layak.

Senada, anggota DPRD Ende lain,  Vinsen Sangu meminta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Ende untuk melakukan evaluasi total terhadap pengolahan tahu-tempe Krakatau.

“Kalau seandainya IPAL tidak ada, dampaknya tentu sangat fatal bagi ekosistem sungai dan kesehatan warga sekitar,” kata anggota Fraksi PDIP itu.

“Kita perlu memeriksa kembali perizinan yang dikeluarkan, sejauh mana poin-poin komitmen pengelolaan limbah ditepati oleh pengusaha.”

Vinsen juga meminta dinas terkait untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan. Hal ini sudah menjadi masalah tahunan dan berulangkali terjadi. Sebab itu, ia menegaskan, ada indikasi kuat dinas teknis turut menjadi bagian dari “benang kusut” permasalahan pabrik tahu-tempe.

Padahal menurutnya, kasus pencemaran yang terus berulang mesti diawasi oleh dinas teknis.

Meski dinas terkait pernah turun ke lokasi, namun, kata Vinsen, justru persoalan pencemaran lingkungan masih saja terjadi.

“Kalau kita menggunakan logika sederhana, dinas itu bagian dari masalah,” imbuh dia.

“Entah mereka  bagian dari yang tidak terlihat, dari mata rantai permasalahan. Atau mereka tahu tapi sengaja membiarkan.”

Sebab itu, ia mendesak Bupati Ende segera mengevaluasi dinas teknis terkait masalah limbah pabrik tahu-tempe tersebut.

Sementara itu, pemilik pabrik tahu-tempe Krakatau tidak berada di pabrik saat didatangi media pada Rabu. Ekora NTT kemudian mendatangi kediamannya yang terletak di KM 4, Kelurahan Mautapaga Ende, namun pemilik pabrik tidak berada di rumah.

Tidak berhenti di situ, Ekora NTT mencoba menghubunginya melalui pesan  dan telepon WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan belum direspons.

Baca di sini sebelumnya: Warga Ende Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Limbah Pabrik Tahu-Tempe

TERKINI
BACA JUGA