Maumere, Ekorantt.com – Pemimpin Redaksi Ekora NTT, Agustinus Nong pamit dengan kru Ekora NTT di Kantor Redaksi Ekora NTT, Kamis (5/12/2019) pagi.
Mengenakan sarung adat Sikka, ia pamit untuk memenuhi panggilan Polres Sikka prihal permintaan keterangan di Mapolres Sikka di Jalan Jenderal Ahmad Yani I Maumere.
Sehari sebelumnya, Rabu (4/12/2019), Agustinus Nong menerima surat panggilan berkop Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sikka tertanggal 3 Desember 2019.
Surat itu ditujukan secara pribadi kepada Agustinus Nong. Hal ini bisa dilihat dari tujuan surat pada amplop dan tujuan surat pada pojok kanan atas surat, bertuliskan: “Kepada Yth. AGUSTINUS NONG di Tempat”.
Salah satu rujukan dalam surat pangglian tersebut yakni “pengaduan saudara SILVERIUS FLORENTINUS ANGI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah”.
Agus Nong diminta untuk memberikan klarifikasi terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah yang dilaporkan oleh Politisi Partai NasDem, Siflan Angi.
“Guna kepentingan Penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk memenuhi permintaan kami guna dilakukan klarifikasi terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah yang dilaporkan oleh saudara SILVERIUS FLORENTINUS ANGI,” demikian isi surat bertandatangan Kasat Reskrim Polres Sikka, Heffri Dwi Irawan tersebut.
Selain itu, Agus Nong juga diminta untuk membawa dokumen yang ada kaitannya dengan pengaduan yang dimaksud berupa 1 Exemplar (asli) Tabloid Ekora NTT, tanggal 21 Maret 2019, prihal tulisan: DPRD Sikka Sebut Bupati Robby Terbitkan Perbup Ilegal dan Soal “Mark Up”, Publik Jangan Mendahului BPK.
Dokumen ini dibawa untuk memperlancar proses klarifikasi.
Sebelum pamit, Agus Nong mengatakan, walaupun surat ini ditujukan kepada dirinya sebagai pribadi namun ia mendatangi Mapolres Sikka dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Ekora NTT.
“Saya pergi sebagai Pemred. Pada prinsipnya saya kooperatif saja,” katanya singkat sebelum melambaikan tangan kepada kru Ekora NTT.
Agus Nong didamping Konsultan Hukum Ekora NTT, Viktor Nekur dan wartawan Ekora NTT, Lukas R. Lado dan Yuven Fernandez.