Kejari Maumere Pulbaket Kasus Kades Dobo

Maumere, Ekorantt.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis Oematan, Rabu (20/2) mengatakan, Kejari Maumere telah melakukan proses Pulbaket kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dobo, Paulus Beni.

Menurut Cornelis, pihaknya telah selesai melakukan Pulbaket dan kini sedang melakukan proses penyimpulan akhir guna diajukan ke meja persidangan.

Menurut Cornelis, Kades Beni terbukti telah menyalahgunakan dana desa tahun 2017. Hal ini dilihat dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka ditambah dengan pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis ke Kejari Maumere.

“Kepala Desa Dobo juga sudah mengakui perbuatannya. Namun, hingga batas akhir pengembalian kerugian negara, dia tidak bisa kembalikan. Sekarang kita tunggu saja kesimpulan akhir dari bagian Pidana khusus (pidsus) untuk diproses selanjutnya,” ungkap Cornelis.

Diberitakan Ekora NTT sebelumnya, Kades Dobo sudah mengakui telah menyalahgunakan keuangan desa tahun anggaran 2017 senilai Rp130.800.000,00 bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk pembangunan umum di desa di luar perencanaan APBDes Dobo tahun 2017.

iklan

Ia juga mengakui telah menerima LHP Insepktorat Kabupaten Sikka dan berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut sesuai dengan rekomendasi inspektorat.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA