Bawaslu Sikka Rekomendasikan 5 TPS Lakukan PSU dan 5 TPS PSL

Maumere, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka merekomendasikan 5 TPS untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 5 TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

TPS yang direkomendasi untuk PSU yakni, TPS 02 Desa Nita, TPS 10 Kelurahan Kota Baru, TPS 05 Tanaduen, TPS 05 Watumilok dan TPS 05 Watuliwung.

Sementara TPS yang harus melakukan PSL antara lain, TPS 01 Nangahale, TPS 02 Nangahale, TPS 03 Nangahale, TPS 04 Lewomada, dan TPS 05 Lewomada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid yang dihubungi Ekora NTT, Minggu (21/4), menjelaskan, 5 TPS direkomendasikan melakukan PSL karena di TPS-TPS tersebut ditemukan adanya kekurangan surat suara DPR RI.

Total keseluruhan surat suara yang kurang untuk 5 TPS itu sebanyak 684 lembar.

iklan

Sedangkan 5 TPS mesti melakukan PSU dikarenakan adanya pemilih dari kabupaten lain atau beda dapil yang ikut memilih di TPS-TPS tersebut tanpa mengantongi surat pindah pilih atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Harun menjelaskan, pemilih di TPS yang melakukan PSU akan melakukan pencoblosan ulang mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden hingga pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di Nita dan Kota Baru masing-masing ada 17 pemilih yang mencoblos tanpa surat pindah pilih. Kalau di Watumilok ada 6 pemilih, Tanaduen 5 pemilih dan di Watuliwung ada 1 pemilih,” terang Harun.

Menurut Harun, pihaknya kini sedang menunggu Surat Keputusan dari KPU terkait rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Sikka tersebut.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Krisostomus Fery membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Sikka terkait PSU dan PSL di 10 TPS.

Menurutnya, KPU Sikka telah mengirim laporan kebutuhan logistik ke KPU Pusat via KPU propinsi NTT, Sabtu (20/4).

Dengan begitu surat suara dan logistik lainnya bisa disiapkan guna penyelenggaraan PSU dan PSL tersebut.
Terkait waktu pelaksanaan PSU dan PSL,

Fery mengatakan, KPU telah menentukan tanggal 27 April 2019 sebagai waktu pelaksanaan PSU dan PSL di 10 TPS.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA