Hibah Tanah ke Pertamina, Gesar: Kebijakan Pemda Manggarai ini adalah Kebijakan Kriminal

Jakarta, Ekorantt.com – Penghibahan tanah seluas 24,640 m2 yang terletak di Desa Wakung, Kecamatan  Reo oleh Pemda Kabupaten Manggarai kepada PT. Pertamina (Persero) menuai protes dari banyak kalangan.

Suara protes diantaranya datang dari GMNI Ruteng, PMKRI Ruteng dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) Jakarta. Namun suara protes ini tak didengar.

Karena itu, Gesar Jakarta kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis (13/06/2019).

Koordinator aksi Gesar, Saverius Jena menegaskan, pihaknya menuntut Pemda Manggarai agar meninjau kembali kebijakan penghibahannya tersebut .

“Kami menilai kebijakan Pemda Manggarai ini adalah rangkaian kebijakan kriminal yang melahirkan upaya victimisasi terstruktur terhadap kondisi dan situasi kehidupan mašyarakat Manggarai,” tandas Jena melalui rilis yang diterima Ekorantt.com.

iklan

“Oleh karena itu, pemerintah pusat (Kemendagri RI dan Kementrian BUMN RI ) agar segera mengintervensi kebijakan tersebut,” tambahnya.

Mahasiswa aliansi Gerakan Sadar Rakyat menyerukan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah penghibahan tanah di Reo-Manggarai

Kedua, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun ke lapangan dan bila perlu memberikan sanksi kepada Bupati Manggarai jika terbukti bersalah.

Ketiga, menolak bentuk kebijakan penghibahan tanah yang dilakukan oleh Pemda Manggarai karena tak berkontribusi bagi pembangunan daerah dan legal opinion  hukumnya sangat fatal (kurang jelas ).

Keempat, mendesak Kementerian BUMN untuk segera mengevaluasi jajarannya dan segera mencopot Dirjen Pertamina yang menerima tanah yang dihibahkan tersebut.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA