Marianus Virgo Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Doreng, Ekorantt.com – Marianus Virgo alias Virgo (33) melakukan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial MNS (15), di Kampung Wukak Toeng, Doreng, Kabupaten Sikka.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Ekora NTT beberapa waktu lalu dari Kepolisian Sektor Bola, bernomor LP/10/VI/2019/NTT/RES. SIKKA/ SEK. BOLA, aksi bejat Virgo pertama kali dilaporkan oleh ayah kandung MNS, Geradus, pada Senin (24/6/2019), pukul 23.00 Wita.

Merujuk pada kronologi kejadian, Virgo melakukan tindakan itu pada hari Minggu (23/6/2019), sekitar pukul 20.00 Wita tepatnya di semak-semak kebun dekat rumah pelaku.

Sebelum kejadian, pada pukul 14.00 Wita, orangtua korban pergi ke Kampung Wololora, Desa Umauta, Kecamatan Bola untuk melayat anggota keluarga yang meninggal dan MNS tinggal sendirian di rumah.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Geradus pun sempat menelepon minta tolong kepada Virgo untuk pergi menyampaikan informasi kepada Mama Besar MNS supaya datang menjemput korban yang lagi tinggal sendiri di rumah supaya pergi bermalam dulu di rumah Mama Besar tersebut.

iklan

Namun, rupanya pelaku berpikiran buruk dan malah pergi langsung menuju rumah pelapor/korban dan menyampaikan kepada MNS sambil berkata, “Bapakmu ada telepon saya suruh saya jemput kamu antar di rumah Mama Besarmu.”

Sehingga korban pun langsung bergegas untuk pergi bersama-sama Virgo menuju ke rumah rumah Mama Besarnya.

Sampai di tengah jalan, tepatnya di lorong yang ada kebun dan semak-semak, Marianus Virgo pun langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya dan kemudian melakukan aksi tidak senonoh pada bagian dada dan alat vital.

Dan setelah melakukan aksi keji itu, Marianus Virgo berjanji akan memberikan uang kepada korban dan mengancam untuk memukulnya kalau dia memberitahukan/melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Virgo tersebut, MNS pun merasa sakit di bagian dada dan alat vital.

Namun, MNS tak mau tinggal diam dan menginformasikan itu kepada keluarganya sehingga pelaporan pun terjadi.

Atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dimaksud, anggota Polsek Bola pun langsung melakukan tindakan kepolisian, yakni menerima laporan, mencatat identitas pelapor, korban, pelaku dan para saksi, melakukan baket kronologi kejadian, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membuatkan laporan polisi  guna proses hukum selanjutnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA