Redaksi EKORA NTT Mohon Maaf: Muat Artikel Plagiasi dari Saudara Bapthista Mario Y. Sara

Pada Senin, 8 Juli 2019, Redaksi EKORA NTT, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, menerima artikel opini berjudul “Kapitalisme dalam Lingkup Akademi” dari Bapthista Mario Y. Sara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA memperkenalkan diri sebagai Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Anggota Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.

Di tubuh e-mail, PIHAK KEDUA menulis pengantar singkat tentang isi artikelnya, “Rilisan opini ini, merupakan bentuk keresahan saya dan teman-teman mahasiswa terhadap atmosfer perguruan tinggi, yang kian hari makin beraroma kapitalis. Banyak hal yang makin membias layaknya perusahaan industri yang bergerak di bidang pendidikan. Oleh karena itu, dengan besar hati saya berkeinginan jika opini saya bisa dan dapat dipublikasikan di media massa EKORA NTT.”

Setelah membaca dan mempelajari substansi tulisan tersebut di atas, PIHAK PERTAMA menilai, artikel itu layak muat karena membahas masalah aktual yang sedang terjadi dalam lingkup kampus-kampus di Indonesia.

PIHAK PERTAMA kemudian memuat artikel tersebut dalam dua versi, yakni pertama, versi cetak EKORA NTT Edisi 73, Sabtu, 13 Juli 2019 dan  kedua, versi online ekorantt.com pada Sabtu, 13 Juli 2019 masing-masing dengan judul “Kampus Bukan Pasar Kapitalis!: Kapitalisme dalam Lingkup Akademi” dan “Kampus Bukan Pasar Kapitalis!” (https://ekorantt.com/2019/07/13/kampus-bukan-pasar-kapitalis).

Akan tetapi, dalam penelusuran pada Minggu, 14 Juli 2019, PIHAK PERTAMA menemukan, ternyata artikel PIHAK KEDUA merupakan hasil plagiasi atas tiga (3) artikel di media online.

iklan

Artikel pertama berjudul “Kemesraan Kapitalis di Lingkungan Kampus” dimuat media edunews.id pada tanggal 20 Januari 2017 (https://www.edunews.id/literasi/opini/kemesraan-kapitalis-di-lingkungan-kampus). Penulisnya adalah Muh. Aslan Syah, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Artikel kedua berjudul “Mahasiswa dalam Genggaman Kapitalisme” dimuat media wordpress.com pada tanggal 29 Mei 2013 (https://smipsulteng.wordpress.com/2013/05/29/mahasiswa-dalam-genggaman-kapitalisme/). Penulisnya adalah Adriansyah, Mahasiswa Jurusan Sosiologi, Fisip Untad, Palu.

Artikel ketiga berjudul “Kapitalisme dan Liberalisme dalam Pendekatan Komunikasi” dimuat media Kompasiana pada tanggal 23 November 2010. PIHAK PERTAMA tidak bisa lampirkan link artikel ketiga karena tidak bisa membuka tautannya di mesin pencarian Google.

Dalam artikel pertama, PIHAK KEDUA memplagiasinya sebagai bahan tulisan dalam artikelnya pada paragraf pertama, paragraf ketiga, paragraf keempat, paragraf kelima, dan paragraf kedelapan.

Dalam artikel kedua, PIHAK KEDUA memplagiasinya sebagai bahan tulisan dalam artikelnya pada paragraf keenam, paragraf ketujuh, paragraf kesembilan, dan paragraf kesepuluh.

Dalam artikel ketiga, PIHAK KEDUA memplagiasinya sebagai bahan tulisan dalam artikelnya pada paragraf kedua.

Jumlah paragraf dalam artikel PIHAK KEDUA adalah 10 paragraf. Dengan demikian, seluruh isi artikel PIHAK KEDUA yang dimuat EKORA NTT merupakan hasil plagiasi.

Berdasarkan latar belakang kasus plagiasi di atas, PIHAK PERTAMA mengambil kebijakan sebagai berikut.

Pertama, PIHAK PERTAMA memohon maaf kepada publik pembaca EKORA NTT versi cetak dan versi online atas keteledoran, ketidaktelitian, dan kekeliruan dalam memuat artikel PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA juga memohon maaf kepada Muh. Aslan Syah, Adriansyah, dan Penulis Kompasiana yang artikel mereka diplagiasi oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA berharap, keteledoran, ketidaktelitian, dan kekeliruan fatal ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir. PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi keteledoran, ketidaktelitian, dan kekeliruan serupa.

Kedua, PIHAK PERTAMA mengutuk keras segala bentuk plagiarisme. Plagiarisme memperbodoh rakyat dan kontraproduktif dengan semangat literasi yang sedang ramai diperjuangkan oleh berbagai pihak.

Oleh karena itu, ketiga, PIHAK PERTAMA akan mencabut semua artikel PIHAK KEDUA yang selama ini dimuat di EKORA NTT. PIHAK PERTAMA juga akan menetapkan PIHAK KEDUA dalam daftar black list Penulis artikel EKORA NTT. PIHAK PERTAMA tidak akan menerima lagi segala bentuk artikel dari PIHAK KEDUA.

Keempat, sanksi PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan diterapkan kepada semua Penulis artikel EKORA NTT jika terbukti melakukan plagiarisme.

PIHAK PERTAMA memuat pernyataan sikap ini dalam dua versi terbitan EKORA NTT, yaitu versi cetak edisi 75 dan versi online pada Minggu, 14 Juli 2019. PIHAK PERTAMA juga mengirim tembusan surat via email kepada PIHAK KEDUA.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dimaklumi oleh Sidang Pembaca yang Budiman. Atas perhatian Anda, kami haturkan limpah terima kasih.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA