Kejagung RI Masih Lidik Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Kerja DPRD Sikka

Pada Kamis, 8 Agustus 2019 lalu, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam “Maumere Corruption Watch” (MCW) melakukan aksi damai mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan Yos Ansar Rera sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere dan di Kantor Bupati Sikka. Apa tanggapan pihak Kejagung RI? Apakah proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi berjemaah ini bisa disampaikan secara terbuka ke publik? Bagaimana seharusnya sikap publik terkait kasus ini?

Maumere, Ekorantt.com – Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) masih sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Sikka periode 2014-2019.

Bagian Humas Puspenkum Kejaksaan RI via e-mail kepada media mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pada masa pemerintahan Bupati Yos Ansar Rera itu masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kejaksaan menegaskan, sesuai dengan Pasal 17 Huruf (a) Angka (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU 14/2008 atau UU KIP), informasi tentang proses penyelidikan suatu kasus hukum masuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Hasil investigasi EKORA NTT menunjukkan, UU 14/2008 atau UU KIP mengatur informasi yang dikecualikan sebagai berikut.

iklan

Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (Pasal 2 Ayat (2)).

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya (Pasal 2 Ayat (4)).

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan (Pasal 6 Ayat (1)).

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Ayat (2)).

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah (Pasal 6 Ayat (3)):

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali (Pasal 17):

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
  2. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
  3. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
  4. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
  5. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
  6. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
  9. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  10. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  11. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  12. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  13. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  14. Sistem persandian negara; dan/atau
  15. Sistem intelijen negara.
  16. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  17. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
  18. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara.
  19. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
  20. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  21. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  22. Rencana awal investasi asing;
  23. Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
  24. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  25. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
  26. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
  27. Korespondensi diplomatik antarnegara;
  28. Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  29. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  30. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  31. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
  32. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  33. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
  34. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  35. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
  36. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  37. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  38. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Hasil investigasi di atas menunjukkan, informasi publik yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana masuk ke dalam kategori informasi publik yang dikecualikan.

Praktisi Hukum Viktor Nekur mengungkapkan, sikap publik yang tepat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kerja DPRD Sikka adalah menunggu hasil dan mengawal proses penyelidikan Kejagung RI atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Yos Ansar Rera kepada EKORA NTT di kediamannya di Jalan Litbang, Jumat (9/8) mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung RI.Mantan Bupati Sikka periode 2013-2018 itu mengatakan, kalau toh pada akhirnya dia ditetapkan menjadi tersangka, maka bukan hanya dirinya saja, melainkan juga para anggota DPRD Sikka yang turut menikmati aliran dana itu.

“Karena mereka yang menikmati. Bukan saya. Saya kan yang buat kebijakan. Itu saja singkatnya,” katanya.

Untuk menyegarkan ingatan kolektif publik Pembaca, berikut Redaksi lampirkan kronologi kasus dugaan korupsi berjemaah di atas.

Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT
Sumber: Pemberitaan EKORA NTT. Diolah oleh Litbang EKORA NTT
TERKINI
BACA JUGA