Terima Kasih, Ustad Abdul Somad!

“Dengan penghargaan Gereja memandang juga umat Islam, yang menyembah Allah yang Mahaesa, Yang hidup dan ada, Yang Mahapengasih dan Mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, Yang telah berbicara kepada manusia. Keputusan-Nya yang rahasia, mereka usahakan supaya ditaati, seperti Ibrahim telah tunduk kepada Allah, Ibrahim kepada siapa iman Islam rela mengacu. Meskipun tidak mengakui Yesus sebagai Allah, mereka toh menghormati-Nya sebagai Nabi. Ibu-Nya perawan Maria mereka hormati dan kadang-kadang bantuannya mereka mohonkan dengan khusuk. Selanjutnya mereka menantikan hari pengadilan, di saat mana Allah akan mengganjar semua orang yang dibangkitkan. Oleh sebab itu mereka menghargai kehidupan moral dan menyembah Allah terutama dalam sembahyang, sedekah, dan puasa. Mengingat bahwa dalam peredaran jaman, telah timbul pertikaian dan permusuhan yang tidak sedikit antara orang Kristen dan Islam, maka Konsili Suci mengajak semua pihak untuk melupakan yang sudah-sudah, dan mengusahakan dengan jujur saling pengertian dan melindungi lagi memajukan bersama-sama keadilan sosial, nilai-nilai moral serta perdamaian dan kebebasan untuk semua orang” (Dr. J. Riberu, Tonggak Sejarah Pedoman Arah: Dokumen Konsili Vatikan II, 1983, p. 289).

Kalimat yang sedang Saudara baca adalah kutipan langsung dari salah satu pasal Nostra Aetate.

Nostra Aetate, dalam bahasa Indonesia secara rekomendatif diterjemahkan “Dewasa Kita”, adalah salah satu dokumen Konsili Vatikan II yang membicarakan “Deklarasi tentang Sikap Gereja terhadap Agama-Agama Bukan Kristen.”

Sikap positif Gereja Katolik terhadap Islam memiliki dasar umum pada doktrin kebebasan beragama.

Dalam Dignitatis Humanae, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara rekomendatif menjadi “Martabat Manusia”, yaitu salah satu dokumen Konsili Vatikan II yang membicarakan “Deklarasi tentang Kebebasan Beragama”, “Konsili ini menegaskan bahwa pribadi manusia mempunyai hak atas kebebasan beragama” (Ibid., p. 353).

iklan

Selanjutnya, “Konsili Suci menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama, sesungguhnya berdasarkan martabat pribadi manusia itu sendiri, sebagaimana diketahui baik dari Sabda Allah yang diwahyukan maupun dari akal budi sendiri” (Ibid., p. 354).

Kami berpendapat, salah satu implikasi tafsiran atas dua dokumen deklarasi di atas adalah pengakuan atas kemungkinan kebenaran doktrin agama lain.

Jika jin kafir di salib dan patung Yesus Kristus adalah benar-benar merupakan isi doktrin agama Islam, maka Gereja Katolik mesti berpendapat bahwa mungkin ada se-iota kebenaran dalam doktrin itu.

Jika berita kasus “Tiga Anak Calon Penerima Komuni di Nagekeo Diusir dari Gereja” lantaran orang tuanya belum lunas bayar utang iuran sebesar Rp300 Ribu benar, maka itu adalah salah satu tanda bahwa Gereja Katolik sudah tidak lagi menjadi Gereja orang miskin (https://voxntt.com/2019/08/23/tiga-anak-calon-penerima-komuni-di-nagekeo-diusir-dari-gereja/50424/).

Dalam kasus ini, sakramen pengakuan dikomodifikasi, dijadikan komoditas, untuk mendulang rupiah.

Komodifikasi merupakan salah satu watak khas kapitalisme. Para kapitalis mengkomodifikasi suatu barang dan/atau jasa untuk mendulang nilai lebih atau laba. Nilai lebih itu kemudian diakumulasi, disentralisasi, dan dikonsentrasi menjadi suatu kekuatan kapital yang berlipat-lipat. Akumulasi nilai lebih menjadikan kapitalis semakin kaya raya dan sebaliknya memiskinkan kelas pekerja.

Oh, betapa Gereja Katolik menjadi lebih jahat dari jin kafir jika akumulasi nilai lebih itu diperoleh melalui cara komodifikasi sakramen atau perampasan remah-remah rupiah dari kantong orang miskin di Flores demi pelayanan sakramen!

Jin kafir masuk ke dalam tubuh Gereja Katolik manakala Mempelai Perempuan Yesus Kristus itu tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada orang miskin.

Jin kafir merasuk tatkala Gereja tidak menjadi Gereja orang miskin.

Dengan alur tafsiran seperti ini, maka kami berpendapat, kontroversi ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) adalah kritik profetis bagi Gereja Katolik di satu sisi dan kritik konstruktif bagi Negara Pancasila di sisi lain.

Di satu sisi, Gereja Katolik di Indonesia harus segera bertobat dari Gereja kapitalis menuju Gereja orang miskin.

Gereja Katolik di Flores, misalnya, harus jadi miskin karena mayoritas umat Katolik di sini miskin.

Jika tidak, Gereja Katolik akan terus merampas nilai lebih dari kantong-kantong orang miskin di Flores.

Akibatnya, akan semakin banyak gedung gereja megah di Flores, plus gaya hidup klerus a la kelas menengah ke atas, di tengah kemiskinan orang Flores.

Di lain sisi, sudah saatnya Negara Pancasila menghapus Undang-Undang tentang Penistaan Agama.

Undang-undang itu bertentangan dengan demokrasi, HAM, dan hukum.

Dia hanya melanggengkan arogansi penganut agama mayoritas atas penganut agama minoritas.

Ahok dipenjara 2 tahun bukan karena dia telah menista agama, melainkan karena mobokrasi atau desakkan massa 212 bahwa dia memang harus telah menista agama dan karena itu harus dipenjara.

Demikian pun UAS seharusnya tidak perlu dipidana karena sesungguhnya dia tidak pernah menista agama Katolik.

Cukup Ahok yang dipenjara karena ucapannya. Jangan lagi UAS!

Sebab, agama tidak pernah bisa dinista dengan ucapan. Agama hanya bisa dinista dengan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti korupsi, pelanggaran HAM, penjualan sakramen, etc. Oleh karena itu, penistaan agama tidak bisa diproses secara hukum positif.

Negara Pancasila tidak punya kompetensi untuk menentukan apakah suatu agama telah dinista atau bukan. Jika mau mengadili tindakan penistaan agama, apa indikator hakim atau jaksa untuk menentukan suatu agama telah dinista atau bukan?

Pada titik ini, kita, Gereja Katolik di Indonesia dan Negara Pancasila, harus mengucapkan, “Terima kasih, UAS!”

Sebab, UAS telah mengkritik Gereja Katolik di Indonesia untuk menjadi Gereja orang miskin sekaligus mengkritik Negara Pancasila agar menghapus saja UU Penistaan Agama sebagai salah satu akar ketidakadilan di negeri ini.

TERKINI
BACA JUGA