Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT Dilantik

Kupang, Ekorantt.com – Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi melantik lima (5) komisioner Komisi Informasi Perwakilan (KIP) Provinsi NTT Periode 2019-2023 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Rabu (28/8) sore.

5 Komisioner KIP NTT yang dilantik itu adalah Pius Rengka, Maryanti Hermina Adoe, Daniel Tonu, Agustinus Lede Bole Baja, dan Ichsan Arman Pua Upa.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 287/KEP/HK/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2019-2023.

“Sudah saatnya untuk tidak menutup diri terhadap publik, di mana kita harus melayani berbagai harapan dan permohonan publik terhadap apa yang kita rencanakan, apa yang kita kerjakan dan apa hasil yang dicapai,” kata Wagub Nae Soi dalam sambutannya.

Nae Soi berharap, para komisioner KIP NTT dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa informasi publik adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai amanat Pasal 28 F UUD 1945.

“Selain memiliki peran strategis, yakni sebagai lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan Sengketa Informasi Publik, saya juga berharap Komisi Informasi Provinsi NTT dapat melaksanakan peran kemitraan dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NTT,” tambah Wagub Josef.

Lebih lanjut, Mantan Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM itu mengimbau setiap Pimpinan Perangkat Daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing perangkat daerah untuk menyiapkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Kepada pimpinan perangkat daerah agar segera menyiapkan informasi publik antara lain berupa profil badan publik, rencana kerja, dan capaian kinerja serta informasi lain sesuai peraturan perundangan. Saya akan terus memantau kepatuhan pimpinan perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik sesuai Tupoksi masing-masing,” jelas Wagub Nae Soi.

Hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong, pimpinan perangkat daerah lingkup Provinsi NTT, pers, serta undangan lainnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA